JAKARTA – Upaya pelarian Januar Murdianto alias Jawir , terdakwa dalam kasus dugaan pelacuran, akhirnya berakhir di tangan aparat. Setelah buron selama hampir sepekan, pria yang sempat menghilang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu ditangkap di kawasan Cikarang, Bekasi, Senin (12/5/2025) siang.
Penangkapan Januar dilakukan tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Ia diringkus sekitar pukul 14.50 WIB saat hendak menemui pacarnya di sebuah gedung perkantoran di Cibatu, Cikarang Selatan.
"Alhamdulillah... dalam waktu enam hari bisa tertangkap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, saat dihubungi melalui jaringan internet.
Januar sebelumnya melarikan diri pada Selasa (6/5/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, sesaat setelah mengikuti sidang pemeriksaan saksi. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul, atau Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran.
Kepala Kejari Dandeni mengaku langsung membentuk tim khusus untuk memburu terdakwa yang diketahui memiliki jaringan tempat persembunyian di beberapa lokasi. Upaya pelacakan dilakukan secara intensif selama enam hari.
“Senin siang kami mendapat informasi penting, bahwa terdakwa akan menemui seseorang yang diduga pacarnya, Novita Sari, di tempat kerja perempuan itu di Gedung Cikarang Groove,” jelas Dandeni, didampingi Kasi Pidum Angga dan Plh Kasi Intelijen saat menyampaikan keterangan pers, Senin sore.
Petugas pun bergerak cepat dan memantau lokasi. Januar sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, namun akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden berarti.
Saat ini, Januar telah dikembalikan ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, tempat ia ditahan sebelum melarikan diri. Proses hukum atas perkara yang menjeratnya akan kembali dilanjutkan.
“Kami pastikan, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Penangkapan ini hasil kerja keras tim dan bentuk komitmen kami dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum,” tegas Dandeni.(Muzer)