Adhyaksa Foto Indonesia

Pemerintah Sosialisasikan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Upaya Jaga Cadangan Negara

 

Pokja Devisa Hasil Ekspor Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang diketuai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga lainnya menggelar sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI)  pada Jumat (25/4/2025)


YOGYAKARTA – Pemerintah terus mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara guna memperkuat cadangan devisa nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang digelar di Hotel Tentrem, Yogyakarta, pada Jumat (25/4/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pokja Devisa Hasil Ekspor Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Sedikitnya 100 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor hadir dalam acara tersebut. Mereka mendapat pemaparan langsung mengenai regulasi baru yang mengatur kewajiban penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola DHE agar penerimaan negara bisa lebih maksimal,” ujar Supriyanto, Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejaksaan Agung yang juga menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut.

Bank Indonesia mencatat, per akhir Maret 2025, posisi cadangan devisa Indonesia mencapai 157,1 miliar dolar AS, meningkat dari 154,5 miliar dolar AS pada Februari. Peningkatan ini berasal dari penerimaan pajak, jasa, serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.

Namun demikian, di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah menilai perlunya penguatan sistem agar devisa dari ekspor sumber daya alam tidak lagi tersimpan di luar negeri, tetapi masuk ke dalam sistem perbankan nasional.

Sejumlah kebijakan telah diterbitkan sebagai landasan hukum, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, Menteri Keuangan juga menerbitkan Keputusan Nomor 2/KM.4/2025 mengenai penetapan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban penempatan DHE.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat dari instansi terkait, seperti Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI), Safari Kasiyanto (Penasihat Hukum BI), dan M. Wahyu Widianto dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kami ingin memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan devisa yang baik, serta potensi penegakan hukum bagi yang tidak mematuhi,” kata Supriyanto.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih optimal guna memastikan devisa hasil ekspor benar-benar berkontribusi terhadap perekonomian nasional.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال