YOGYAKARTA – Pemerintah terus
mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara guna memperkuat cadangan devisa
nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi
Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang digelar di
Hotel Tentrem, Yogyakarta, pada Jumat (25/4/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pokja Devisa Hasil Ekspor Desk
Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang diketuai oleh Jaksa Agung
Muda Intelijen Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian
Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Sedikitnya 100 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor hadir dalam acara
tersebut. Mereka mendapat pemaparan langsung mengenai regulasi baru yang
mengatur kewajiban penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan
Indonesia.
“Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus
memperbaiki tata kelola DHE agar penerimaan negara bisa lebih maksimal,” ujar
Supriyanto, Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejaksaan Agung yang juga
menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut.
Bank Indonesia mencatat, per akhir Maret 2025, posisi cadangan devisa
Indonesia mencapai 157,1 miliar dolar AS, meningkat dari 154,5 miliar dolar AS
pada Februari. Peningkatan ini berasal dari penerimaan pajak, jasa, serta
penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.
Namun demikian, di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah
menilai perlunya penguatan sistem agar devisa dari ekspor sumber daya alam
tidak lagi tersimpan di luar negeri, tetapi masuk ke dalam sistem perbankan
nasional.
Sejumlah kebijakan telah diterbitkan sebagai landasan hukum, antara lain
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP
Nomor 36 Tahun 2023, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Selain
itu, Menteri Keuangan juga menerbitkan Keputusan Nomor 2/KM.4/2025 mengenai
penetapan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban penempatan DHE.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat dari instansi
terkait, seperti Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan
Laporan BI), Safari Kasiyanto (Penasihat Hukum BI), dan M. Wahyu Widianto dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami ingin memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha
mengenai pentingnya pengelolaan devisa yang baik, serta potensi penegakan hukum
bagi yang tidak mematuhi,” kata Supriyanto.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor
dapat berjalan lebih optimal guna memastikan devisa hasil ekspor benar-benar
berkontribusi terhadap perekonomian nasional.(Muzer)