![]() |
Petugas Kejari Cilegon membawa terpidana TB Dikrie Maulawardhana kedalam Lapas, terkait Korupsi Proyek Pasar Grogol. |
CILEGON– Setelah melalui proses hukum berliku, Kejaksaan Negeri
Cilegon akhirnya mengeksekusi TB Dikrie Maulawardhana, terpidana dalam kasus
korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Eksekusi
dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman terpidana
di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Cilegon.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon,
Diana Wahyu Widiyanti, mengonfirmasi bahwa TB Dikrie langsung dibawa ke Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Serang untuk menjalani pidana penjara selama empat
tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 yang
diketok pada 10 Maret 2025.
“Putusan Mahkamah Agung membatalkan
vonis bebas sebelumnya dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Diana
dalam keterangan resmi, Selasa siang.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan
pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti
dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula dari proyek
pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Tahun Anggaran 2018 yang menyebabkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119. Proses peradilan terhadap TB
Dikrie dimulai sejak 25 September 2023. Namun, pada 23 Oktober 2023, Pengadilan
Tipikor Serang sempat menerima eksepsi terdakwa dan membebaskannya dari
tahanan.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari
Cilegon tidak tinggal diam. Mereka mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan
Tinggi Banten, yang kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan
hingga tahap pembuktian. Namun, setelah melalui serangkaian sidang, Pengadilan
Tipikor kembali memutus bebas terdakwa.
Merasa upaya penegakan hukum belum
tuntas, tim jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada
Maret 2025, MA mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan TB Dikrie
bersalah dalam perkara tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen
Kejaksaan Negeri Cilegon dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami terus berupaya menjaga marwah hukum
dan kepercayaan publik,” tegas Diana.
Dengan eksekusi ini, TB Dikrie resmi
menjalani masa pidana selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Cilegon.(Muzer)