Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Cilegon Eksekusi Terpidana TB Dikrie Maulawardhana ke Lapas Cilegon, Terbukti Korupsi Proyek Pasar Grogol

 

Petugas Kejari Cilegon membawa terpidana TB Dikrie Maulawardhana kedalam Lapas, terkait Korupsi Proyek Pasar Grogol.


CILEGON– Setelah melalui proses hukum berliku, Kejaksaan Negeri Cilegon akhirnya mengeksekusi TB Dikrie Maulawardhana, terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Eksekusi dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman terpidana di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Cilegon.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, mengonfirmasi bahwa TB Dikrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 10 Maret 2025.

“Putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas sebelumnya dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Diana dalam keterangan resmi, Selasa siang.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Tahun Anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119. Proses peradilan terhadap TB Dikrie dimulai sejak 25 September 2023. Namun, pada 23 Oktober 2023, Pengadilan Tipikor Serang sempat menerima eksepsi terdakwa dan membebaskannya dari tahanan.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon tidak tinggal diam. Mereka mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga tahap pembuktian. Namun, setelah melalui serangkaian sidang, Pengadilan Tipikor kembali memutus bebas terdakwa.

Merasa upaya penegakan hukum belum tuntas, tim jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada Maret 2025, MA mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan TB Dikrie bersalah dalam perkara tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Cilegon dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami terus berupaya menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik,” tegas Diana.

Dengan eksekusi ini, TB Dikrie resmi menjalani masa pidana selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Cilegon.(Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال