Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan RI Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas: Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Aset Sitaan Negara


Jambin Sugeng Rukmono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengelolaan Rupbasan yang diserahterimakan dari Kemenimpas kepada Kejaksaan RI.



JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Serah Terima Tahap Pertama, Selasa (30/4/2025), di Aula Rupbasan Jakarta Timur.

Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang mengalihkan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara kepada Kejaksaan RI—melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh sejumlah pimpinan tinggi kedua lembaga, antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, JAM Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, serta Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menyebut bahwa pengalihan ini merupakan wujud konkret dari political will Presiden RI untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset negara, serta mendukung percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset dan revisi KUHAP.

“Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan strategis—karena menyangkut integritas proses hukum. Barang sitaan adalah bukti kejahatan, baik sebagai alat maupun hasil kejahatan. Keutuhan dan akuntabilitas pengelolaannya sangat penting, termasuk dalam konteks kerja sama internasional,” ujar Bambang Sugeng.

Ia menekankan bahwa jaksa, sebagai dominus litis, memiliki tanggung jawab menjaga barang bukti dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin tidak hanya kelayakan fisik, tetapi juga nilai ekonomis dan nilai pembuktian hukum dari barang-barang tersebut.

Serah terima ini merupakan tahap awal dari proses nasional yang akan dilanjutkan dengan tahap kedua di seluruh Indonesia, paling lambat 30 hari ke depan. Seluruh proses ditargetkan tuntas dalam waktu satu tahun sesuai dengan amanat Perpres.

Dalam kesempatan itu, JAM-Pembinaan juga menyambut para pegawai Rupbasan yang kini resmi menjadi bagian dari Kejaksaan RI. Ia mendorong mereka untuk cepat beradaptasi dengan sistem kerja dan budaya organisasi yang menuntut integritas, akuntabilitas, dan pelayanan berkeadilan.

“Ke depan, pengelolaan Rupbasan harus berbasis pada prinsip-prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Ini untuk memastikan layanan publik yang transparan dan berorientasi pada keadilan,” tegasnya.

Bambang menutup sambutannya dengan harapan agar pengalihan ini menjadi momentum sejarah dalam reformasi tata kelola aset sitaan dan rampasan negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال