JAKARTA-
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset telah berhasil menyelesaikan
sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari
perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam
pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“ Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan
Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara
PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5.560.997.227.551,07 (lima triliun lima ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan
puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu
rupiah tujuh sen),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam
keterangannya kemarin di Jakarta.
Adapun hasil daripada penjualan barang
rampasan negara dengan rincian:
· Rp 262.151.625.961,87 (dua ratus enam
puluh dua miliar seratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu
sembilan ratus enam puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen) perolehan dari
penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1
unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah
gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu,
sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1
unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat;
· Rp 11.823.398.617,87 (sebelas miliar
delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam
ratus tujuh belas rupiah delapan puluh tujuh sen) uang rampasan dari berbagai
mata uang;
· Rp 1.978.917.443.776,00 (satu triliun
sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat
ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) hasil
penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 (tujuh puluh sembilan) barang berupa
tanah, saham, tas, mobil, kapal;
· Rp 979.878.788.055,33 (sembilan ratus tujuh
puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus
delapan puluh delapan ribu lima puluh
lima rupiah lima tiga pulih tiga sen) Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana
dan 40.000.000 unit penyerta yang
diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya;
· Rp 2.221.825.971.140,03 (dua triliun
dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta sembilan
ratus tujuh puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah tiga sen) penjualan
67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).
Harli menambhakan, hasil lelang yang
dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang
Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang
terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan
Negara dan barang gratifikasi.
“ Hasil tersebut langsung disetorkan
ke kas negara,” ungkapnya. (Muzer)