Adhyaksa Foto Indonesia

Tahanan Kasus Narkoba Kabur Usai Menjalani Sidang Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Jakarta

 

Terpidana DS (tengah) kasusu Narkoba DPO Kejari Jakarta Utara berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Jakarta, Rabu (12/2/2025)


JAKARTA– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan seorang buronan atas nama DS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menjelaskan, DS adalah salah satu dari 4 tahanan kasus narkoba yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 1 Desember 2015.

“ Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1443/Pid.Sus/2015/PNJU tertanggal 19 Desember 2025. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun,” kata Syahron, Rabu (12/2/2025)

Lebih lanjut Syahron mengungkapkan bahwa operasi penangkapkan dimulai pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah Tim Intelijen Kejati DK Jakarta mendeteksi keberadaan DS.  Kemudian lanjutnya, pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, DS terdeteksi berada di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat.

“ Penyisiran dilakukan hingga pukul 23.00 WIB, namun DS belum ditemukan. Pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, tim mendeteksi bahwa DS berada di Desa Mandalajaya, Kecamatan Malebar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” bebernya.

Tak putus asa, Tim terus bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan, hingga 12 Februari 2025, DS selalu berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 05.20 WIB, Tim Tabur Kejati DK Jakarta mendeteksi nomor handphone DS di Dusun Wage RT21, RW4, Bandorasakulon, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat.

‘’ Tim berhasil mengamankan DS di kediamannya tanpa perlawanan pada pukul 07.15 WIB. Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menyelesaikan administrasi eksekusi,” ungkapnya.

Ia menambhakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tabur Kejaksaan Agung RI, yang bertujuan untuk menangkap buronan tindak pidana dan menegakkan kepastian hukum.

Kejati Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum dan akan terus memburu DPO yang masih berkeliaran. “ Kejaksaan mengimbau kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال