![]() |
Terpidana DS (tengah) kasusu Narkoba DPO Kejari Jakarta Utara berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Jakarta, Rabu (12/2/2025) |
JAKARTA– Tim
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil
mengamankan seorang buronan atas nama DS, yang telah masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi
Penerangan Hukum Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima
media ini menjelaskan, DS adalah salah satu dari 4 tahanan kasus narkoba yang
kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 1
Desember 2015.
“ Berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1443/Pid.Sus/2015/PNJU
tertanggal 19 Desember 2025. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan
tahun,” kata Syahron, Rabu (12/2/2025)
Lebih lanjut
Syahron mengungkapkan bahwa operasi penangkapkan dimulai pada Kamis, 6 Februari
2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah Tim Intelijen Kejati DK Jakarta
mendeteksi keberadaan DS. Kemudian
lanjutnya, pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, DS terdeteksi berada
di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat.
“ Penyisiran
dilakukan hingga pukul 23.00 WIB, namun DS belum ditemukan. Pada Sabtu, 8
Februari 2025, pukul 11.00 WIB, tim mendeteksi bahwa DS berada di Desa
Mandalajaya, Kecamatan Malebar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” bebernya.
Tak putus
asa, Tim terus bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan, hingga 12 Februari
2025, DS selalu berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Pada
Rabu, 12 Februari 2025, pukul 05.20 WIB, Tim Tabur Kejati DK Jakarta mendeteksi
nomor handphone DS di Dusun Wage RT21, RW4, Bandorasakulon, Cilimus, Kuningan,
Jawa Barat.
‘’ Tim
berhasil mengamankan DS di kediamannya tanpa perlawanan pada pukul 07.15 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menyelesaikan
administrasi eksekusi,” ungkapnya.
Ia
menambhakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tabur Kejaksaan
Agung RI, yang bertujuan untuk menangkap buronan tindak pidana dan menegakkan
kepastian hukum.
Kejati
Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan
hukum dan akan terus memburu DPO yang masih berkeliaran. “ Kejaksaan mengimbau
kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung
jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Muzer)