![]() |
Kajari Jakarta Pusat Syafrianto menerima penghargaan dari Executive Vice President PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan atas Capaian kerja jajaran Kejari khususnya bidang Datun. |
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima Piagam Penghargaan dan apresiasi dari Executive Vice President PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Senin (17/2/2025). Piagam penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Kejari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa Aset Tanah di Jalan Kramat Raya dengan nilai Aset sebesar Rp. 9.593.955.000,- dan Aset Rumah Perusahaan di Jalan Ceylon Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, dengan nilai Aset sebesar Rp. 59.886.180.000.
Penghargaan bergengsi tersebut diberikan langsung oleh Executive Vice President PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agung Irawan S.H., M.H., Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Executive Vice President Daop 1 PT KAI Jakarta melakukan kunjungan silaturahmi hingga memberikan piagam penghargaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas capaian kinerja dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Aset Tanah di Jalan Kramat Raya No. 178 Pav Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai Aset sebesar Rp. 9.593.955.000,- untuk mensukseskan Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Selain itu Datun Kejari Jakarta Pusat juga mengukir capaian kinerja dalam Bantuan Hukum Non Litigasi Aset Rumah Perusahaan di Jalan Ceylon Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai Aset sebesar Rp. 59.886.180.000,- untuk mensukseskan Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kajari Jakarta Pusat Syafrianto menyatakan kunjungan siturahmi dan pemberian penghargaan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya memperat hubungan kerja.
" Namun juga menjaga sinergitas antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam peningkatan efektifitas penegakan hukum dan bantuan hukum khususnya di wilayah Jakarta Pusat,* pungkasnya.(Muzer)