Adhyaksa Foto Indonesia

Menyala Pidsus Kejari Jakarta Utara, Berhasil Selamatkan Uang Negara 4,1 Milyar dari Dugaan Tipikor Bulog

Kajari Jakarta Utara, Dandeni (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembalian uang pengganti dari dua terdakwa kasus korupsi penjualan komoditi di perum Bulog DKI Jakarta dan Banten, Kamis (13/2/2025)


JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp 4.150.000.000 dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 hingga 2023.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa Imayatun dan Muhammad Husni yang merupakan bagian dari kasus penjualan komoditi yang tidak sesuai aturan.

“Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk disetorkan ke kas negara, sehingga mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” kata Dandeni Herdiana, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers soal penerimaan pengembalian uang dari dua terdakwa kasus korupsi.Kamis (13/2/2025).

Dandeni yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dr.(Cand) Dodi Wiraatmaja, Kasi Intel Rans Fismy, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Fadjar, Kasubag Bin Fadjar Muttaqin dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) menjelaskan Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun, yang diduga melakukan pelanggaran serius. 

Teguh, selaku Manager Bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten pada tahun 2022, diduga terlibat dalam penjualan sejumlah komoditi komersil, seperti beras, minyak, dan gula, kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh Imayatun dan Husni.

Tercatat, antara September hingga Desember 2022, ada 86 transaksi dengan total nilai mencapai Rp. 22.910.000.000. “Menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp7.192.640.000,” tegas Kajari Jakarta Utara.

Bidang Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara dibawah kepemimpinan Kasi Pidsus Dodi Wiraatmaja, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berusaha agar pengembalian kerugian keuangan negara dapat mencapai 100 persen. “Kami akan berupaya agar pengembalian uang negara ini tuntas, karena saat ini baru sekitar 60 persen yang berhasil dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Dodi menambahkan, jika para terdakwa masih memiliki aset yang dapat disita, pihaknya akan mengambil langkah tersebut untuk memastikan pengembalian kerugian negara ini sesuai dengan perhitungan BPKP.

“Kami di Pidsus Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga pengembalian uang negara dapat terpenuhi sepenuhnya, sesuai perhitungan hasil audit BPKP. Apabila uangnya masih kurang kita akan menyita asetnya, untuk memenuhi kerugian keuangan negara,” pungkasnya. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال