JAKARTA-
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai 565,3
Miliar dari dala perkembangna perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Importasi Gula di Kementerian
Perdagangan (Kemendag).
“ Tim Penyidik
pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 dalam
perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula
di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan. 2016,” ujar Kapuspenkum
Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya penyitaan
uang tunai tersebut setelah Tim Penyidik melakukan penyidikan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan terhadap ke sembilan tersangka.
Ia lebih
lanjut mengungkapkan, kasus posisi dalam perkara ini Pada tahun 2015 s.d. tahun 2016, dalam rangka pemenuhan
stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku
Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah
kepada 9 (sembilan) perusahaan swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama
PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan
Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
(SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), Tersangka
ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku
Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar
Internasional (DSI), Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
(BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk
mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP);
Padahal dalam
rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah
GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang
ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan
operasi pasar;
Selain itu
pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang
ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih
selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi
dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi
dengan instansi terkait;
Kerugian keuangan
negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana
Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor:
PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47
(lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas
ribu enam ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen).
Terhadap kerugian
keuangan negara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9
(sembilan) tersangka, dengan perincian sebagai berikut:
1. Tersangka TWN (PT Angels Products) telah
mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 (seratus
lima puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu
seratus enam puluh tiga koma delapan puluh satu sen) pada tanggal 7 Februari
2025.
2. Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah
mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 (enam puluh
miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh
puluh enam rupiah koma empat belas sen) melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:Tanggal
5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 (tiga puluh miliar lima ratus juta
rupiah); danTanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14 (tiga puluh
miliar empat ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh
puluh enam rupiah koma empat belas sen).
3. Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) telah
mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 (empat puluh
satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima
ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen), melalui 2 (dua) kali
pembayaran yaitu:Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000 (dua puluh
miliar tujuh ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar
Rp20.681.685.068,19 (dua puluh miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam
ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas
sen);
4. Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) telah
mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp77.212.262.010,81 (tujuh puluh
tujuh miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh
rupiah koma delapan puluh satu sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:Tanggal
5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 (tiga puluh delapan miliar enam ratus
juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81 (tiga
puluh delapan miliar enam ratus dua juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh
rupiah koma delapan puluh satu sen);
5. Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) telah
mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 (tiga puluh
sembilan miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh
ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh dua sen) pada Tanggal
3 Februari 2025.
6. Tersangka HAT (PT Duta Sugar International)
telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 (empat
puluh satu miliar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga
ribu enam ratus delapan rupiah koma enam belas sen) pada Tanggal 7 Februari
2025.
7. Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah
mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 (empat puluh
tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh
delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh delapan sen) pada
Tanggal 20 Februari 2025.
8. Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah
mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 (tujuh puluh
empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh
delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma tujuh puluh sembilan sen)
yang pembayarannya dilakukan secara 2 (dua) tahap yaitu:Tanggal 31 Januari 2025
sebesar Rp34.583.958.290,80 (tiga puluh empat miliar lima ratus delapan puluh
tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh
rupiah koma delapan puluh sen);Tanggal 05 Februari 2025 sebesar
Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
9. Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama)
telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 (tiga
puluh dua miliar dua belas juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan
puluh delapan rupiah koma lima puluh lima sen) pada Tanggal 03 Februari 2025.
Uang dari 9 (sembilan)
tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 (lima
ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh
satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) saat
ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus di Bank Mandiri. (Muzer)