JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST
Burhanuddin menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas,
meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintahan dalam
penegakan hukum yang adil dan transparan.
Hal itu disampaikannya dalam Kunjungan kerja
secara virtual yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di Kejaksaan RI, pada
Jumat 28 Februari 2025.
Dalam kunkernya, Jaksa Agung menyampaikan
apresiasi atas kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Berdasarkan
survei terbaru, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat
kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%. “Kepercayaan ini harus
terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” ujar Jaksa
Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan
pentingnya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam hal ini, Rancangan Awal Rencana Strategis
Kejaksaan 2025-2029 harus segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar
dapat dijadikan pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Jaksa Agung juga menyoroti kebijakan efisiensi
anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam
penerapannya, Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp5,43 triliun
dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp24,27 triliun. Untuk
itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk
menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi
tetap optimal.
Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional akan mulai
diberlakukan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial.
Dalam hal ini, Kejaksaan berperan penting dalam memastikan implementasi KUHP
Nasional dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi
kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Jaksa
Agung juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam
penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika.
Kejaksaan terus berkomitmen dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian
negara. Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan optimalisasi pelacakan aset dan
penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus. Selain itu, Jaksa Agung
juga menyoroti pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui
strategi nasional yang telah ditetapkan.
Dalam upaya menjaga marwah institusi, Jaksa
Agung menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di
lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum
jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang. “Jika
masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya,
maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” ujarnya.
Di akhir pengarahan, Jaksa Agung menyampaikan
permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas semua salah dan khilaf. Dalam rangka
menyambut bulan suci Ramadan, Jaksa Agung juga mengucapkan selamat menunaikan
ibadah puasa bagi Insan Adhyaksa yang akan menjalankannya.
“ Semoga kita dapat menjalankan ibadah di
bulan Ramadhan ini dengan lancar dan semua amalan kita diterima oleh Allah SWT,”
ucapnya. (Zer)