![]() |
Sesbadiklat Kejaksaan RI, Ade Tajudin membuka secara resmi Diklat Teknis Gelombang I Tahun 2025 secara Daring, Selasa (11/2/2025) |
JAKARTA –Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Gelombang I Tahun 2025 secara daring. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Diklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang diwakili Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI Ade Sutiawarman pada Selasa 11 Februari 2025.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Badiklat, Kabadiklat
menegaskan bahwa penyelenggaraan Diklat secara daring ini merupakan langkah
strategis dalam mendukung efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Memorandum Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor B-161/A/Cr.2/12/2024.
“ Diklat dengan metode daring ini, merupakan inovasi dan strategi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas Pendidikan dan Pelatihan,” ujarnya.
“Meskipun Diklat dilaksanakan secara daring, saya tegaskan kepada seluruh
peserta Diklat yang telah diperintahkan oleh atasan pada satuan kerja
masing-masing, wajib untuk mengikuti setiap kegiatan Diklat secara online
sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan tanpa terkecuali,”
tambahnya.
Diklat ini bertujuan untuk memastikan peningkatan kualitas sumber daya manusia kejaksaan yang profesional, berintegritas, serta adaptif terhadap tantangan hukum yang terus berkembang.
Pada kesempatan itu, Kabadiklat juga menekankan pentingnya transformasi
Badan Diklat Kejaksaan RI dalam mengakselerasi peningkatan kapabilitas Sumber
Daya Manusia (SDM) Kejaksaan menuju standar kelas dunia sebagai bagian dari
visi Indonesia Emas 2045. Hal ini sejalan dengan tema Rakernas Kejaksaan RI
Tahun 2025, yakni Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang
Berkeadilan, Humanis dan Akuntabel.
Diklat Teknis Gelombang I Tahun 2025 ini mencakup tujuh program pelatihan
utama, yaitu:
- Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA)
- Diklat Teknis Restorative Justice.
- Diklat Teknis Pemulihan Aset.
- Diklat Teknis Peradilan yang Fair bagi
Penyandang Disabilitas.
- Diklat Tindak Pidana Terorisme dan
Pendanaan Terorisme.
- Diklat Tindak Pidana Narkotika dan Zat
Adiktif lainnya.
- Diklat Teknis Tindak Pidana Korupsi dan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaksanakan Diklat
Teknis tersebut merupakan Diklat Prioritas dan Diklat Kebutuhan Organisasi yang
sangat penting bagi Aparatur Kejaksaan khususnya Jaksa, mengingat seiring
perkembangan global, arah kebijakan tahun 2025 sampai dengan Indonesia Emas
2045 adalah:
- Percepatan pembaruan substansi hukum
peninggalan colonial;
- Penerapan dan penegakan hukum yang
modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif,
korektif dan rehabilitative;
- Transformasi sistem penuntutan;
- Pengawasan institusi penegak hukum baik
internal maupun eksternal dengan dukungan Teknologi Informasi untuk
mencapai transparansi dan akuntabilitas;
- Penguatan sistem pemulihan aset melalui
penerapan non-conviction based asset forfeiture dan badan pemulihan
aset.
Diklat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan teknis,
serta koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani berbagai jenis
perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta
diharapkan dapat mengimplementasikan hasil pelatihan ini dalam tugas mereka
sehari-hari guna mewujudkan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan
berkeadilan.
Pada penutupan sambutannya, Kabadiklat mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Diklat serta memberikan pesan
kepada para peserta untuk tetap disiplin, fokus, dan semangat dalam mengikuti
seluruh rangkaian pelatihan. (Muzer)