Kajati Maluku Agoes SP menerima Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Atas Keberhasilannya Memberantas Mafia Tanah di Maluku.
JAKARTA –
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H menerima
Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Bapak
Nusron Wahid, S.S.,M.Si terkait keberhasilannya memberantas Mafia Tanah dan
Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Maluku selama dalam tahun
2024.Kajati Maluku Agoes SP menunjuk Pin Emas dari Menteri ATR/BPN
Penghargaan
diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S.,M.Si dalam rapat
koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024,yang
berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Kasi Penkum
dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam press releasenya menyampaikan, sebagai
pelaksana kegiatan rapat koordinasi adalah Direktorat Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia. Adapun Pemberian
penghargaan dan Pin Emas ini berkaitan dengan Pemberantasan Mafia Tanah dan
penyelesaian Konflik Pertanahan di Provinsi Maluku.
“Menteri
ATR/BPN Bapak Nusron Wahid, S.S.,M.Si dalam rapat koordinasi Pencegahan dan
Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024, memberikan Penghargaan dan
Pin Emas kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dengan dasar penilaian pada Institusi
yang di pimpin Bapak Agoes SP ini, sangat berprestasi melakukan Pencegahan dan
Pemberantasan Mafia Tanah serta mampu menyelesaikan konflik pertanahan di
Provinsi Maluku” Ungkap Kasi Penkum.
Selain
Kejaksaan Tinggi Maluku, terdapat 20 Kepala Kejaksaan Tinggi lainnya dan 21
Kapolda serta 21 Kakanwil BPN yang menerima Penghargaan dan Pin Emas karena
berprestasi juga dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan di wilayah
hukumnya masing – masing. (Muzer)