Adhyaksa Foto Indonesia

Prestasi Membanggakan, Kajati Agoes SP Terima Penghargaan dan Pin Emas Dari Menteri ATR/BPN Atas Keberhasilannya Memberantas Mafia Tanah di Maluku

 


 

Kajati Maluku Agoes SP menerima Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN  Atas Keberhasilannya Memberantas Mafia Tanah di Maluku.

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H menerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Bapak Nusron Wahid, S.S.,M.Si terkait keberhasilannya memberantas Mafia Tanah dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Maluku selama dalam tahun 2024.

Kajati Maluku Agoes SP menunjuk Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S.,M.Si dalam rapat koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024,yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam press releasenya menyampaikan, sebagai pelaksana kegiatan rapat koordinasi adalah Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia. Adapun Pemberian penghargaan dan Pin Emas ini berkaitan dengan Pemberantasan Mafia Tanah dan penyelesaian Konflik Pertanahan di Provinsi Maluku.

“Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid, S.S.,M.Si dalam rapat koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024, memberikan Penghargaan dan Pin Emas kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dengan dasar penilaian pada Institusi yang di pimpin Bapak Agoes SP ini, sangat berprestasi melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah serta mampu menyelesaikan konflik pertanahan di Provinsi Maluku” Ungkap Kasi Penkum.

Selain Kejaksaan Tinggi Maluku, terdapat 20 Kepala Kejaksaan Tinggi lainnya dan 21 Kapolda serta 21 Kakanwil BPN yang menerima Penghargaan dan Pin Emas karena berprestasi juga dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan di wilayah hukumnya masing – masing. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال