AMBON- Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Johny Manurung, S.H melakukan kunjungan kerja beserta di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (1/11/2024) kunjungannya ke Maluku dalam rangka Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum serta berdiskusi kemungkinan adanya permasalahan atau kendala – kendala yang dihadapi oleh Jajaran Adhyaksa di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku khususnya dalam penyelesaian Perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo,
S.H.,M.H saat menerima kunjungan Tim Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan
Kejahatan Lintas Negara, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr.
Jefferdian, Para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Kabag TU,
Para Koordinator, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku serta Para
Pegawai Jaksa dan Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Direktur beserta Tim karena
telah berkesempatan melakukan Supervisi di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku,
yang mana Supervisi ini merupakan indikator dalam mengukur keberhasilan
penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran
Ilegal (PMI) dari tahap Prapenuntutan, Penuntutan, dan Eksekusi, agar setiap
tahap dalam penanganan perkara dapat diminimalisir terjadinya kegagalan
Penuntutan.
“Kunjungan Kerja Bapak Direktur beserta Tim Direktorat
Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara di Wilayah Kejaksaan Tinggi
Maluku ini, merupakan tantangan bagi kita sebagai insan ADHYAKSA di Maluku
bahwa beban Amanah terhadap Lembaga kita begitu berat, belum lagi menghadapi
permasalahan yang spesifik dan kompleks kiranya dibutuhkan skill dan
pengetahuan yang cukup dan mumpuni bagi kita semua dalam menangani berbagai
perkara yang berhubungan dengan terorisme sampai pada lintas negara,
dimana para Jaksa dalam menangani semua
perkara harus dilakukan dengan profesional dan berintegritaas mengacu kepada
peraturan perundang-undangan dan Standart Operasioanl Prosedur (SOP) yang ada.”
Terang Kajati Maluku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menambahkan, Semoga dengan
terlaksananya kegiatan ini akan bisa membawa manfaat dan menambah pengetahuan khususnya
dalam Penanganan Perkara Terorisme dan Lintas Negara di jajaran wilayah hukum
Kejaksan Tinggi Maluku, “ Serta salam hormat kami kepada Pimpinan Bapak JAM
PIDUM dan Bapak SESJAMPIDUM,” ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara
Johny Manurung, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas sambutan yang
baik dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta Jajaran, semoga pelaksanaan
kegiatan Supervisi ini berjalan dengan baik dan lancar serta bermanfaat bagi
penyelenggara penanganan perkara yang akan dibahas secara khusus oleh Tim
Narasumber mengenai penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) serta Penanganan Perkara Tindak Pidana
Penyalahguna, Korban dan Pecandu Narkoba.
Untuk diketahui, Sehari sebelumnya (31/10) Direktur Tindak
Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara beserta rombongan yang terdiri
dari Kasubdit Penuntutan Pada Direktorat OHARDA Agustian Sunaryo,
S.H.,C.N.,M.H, Kasubdit UHEKSI Pada Direktorat T.P. Narkotika dan ZAL Zaidar
Rasepta, S.H.,M.M, Jaksa Fungsional Pada Direktorat T.P. Terorisme dan Lintas
Negara, Juwita Kayana, S.H.,M.H, Kasi Wil. II Subdit Penuntutan Pada Direktorat
T.P. Terorisme dan Lintas Negara Ade Solehudin, S.H.,M.H, Kasubag TU Pada
Direktorat T.P. Terorisme dan Lintas Negara Murni Yanti, S.H.,M.H dan Kasubag
Penyusunan Program dan Laporan Pada SESJAMPIDUM Ludianto, S.H, tiba di Kota
Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon, dan langsung melakukan
kegiatan Supervisi di Kejaksaan Negeri Ambon yang didampingi oleh Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon
Adhryansah, S.H.,M.H.(Muzer)