Jam Pidum Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana
JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menggelar kegiatan penerangan hukum melalui diskusi terbuka tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin marak di kalangan artis dan pengusahaang, kegiatan berlangsung pada Selasa 12 November 2024 di Aula Lt. 22 Kejaksaan Agung.
Dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana didapuk sebagai
narasumber. Dalam paparannya, JAM-Pidum menyoroti peran selebritas, artis, dan
pelaku bisnis sebagai bagian dari jaringan pencucian uang, baik sebagai pelaku
aktif maupun pasif.
“Beberapa artis diketahui terlibat dalam
tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung
maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan
mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan
yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem
keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa modus pencucian
uang sering kali dilakukan melalui tiga tahap utama:
- Placement -
Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
- Layering -
Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang
kompleks guna mengaburkan asal-usul harta.
- Integration - Pengembalian
dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.
Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya
kerjasama lintas sektor antara instansi pemerintah, perbankan, dan masyarakat
luas guna mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan mengidentifikasi
pola-pola yang tidak wajar. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran
TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi dan
kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus
memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang
di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus
rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” tandasnya.
Diskusi ini berlangsung dengan hangat dan
interaktif antara narasumber dengan kalangan artis dan pengusaha. Melalui
diskusi ini, para peserta dari kalangan artis/pengusaha diharapkan dapat
mendapatkan manfaat dan teredukasi mengenai regulasi dan aturan hukum demi
mencegah praktik pencucian uang. (Muzer)