Jamintel Kejagung, Reda Manthovani
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menuturkan bahwa hukum merupakan instrumen dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintah dalam pembangunan nasional, yang tentunya terus berkembang seiring perkembangan zaman.
Hal itu
disampaikan oleh JAM-Intelijen saat menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama
Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha, yang digelar pada Selasa 15
Oktober 2024 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
“Kewenangan
Kejaksaan terkait pembangunan nasional merupakan ranah bidang Intelijen
penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
yaitu untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan
pembangunan. Selain itu, kewenangan-kewenangan lain meliputi pencegahan
korupsi, kolusi dan nepotisme serta turut meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat,” ujar Reda manthovani.
Selain
itu, JAM-Intelijen juga menuturkan peran dan fungsi Intelijen Kejaksaan yakni
menyerap fenomena dan dinamika perkembangan yang ada di masyarakat, guna
pengambilan kebijakan pimpinan di bidang penegakan hukum yang bersifat
preventif ataupun represif.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Intelijen
juga menyampaikan tujuan utama hukum yaitu untuk menjaga dan mewujudkan
ketertiban di dalam masyatakat. Mengutip
pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin “Keadilan tidak dapat ditemukan dengan
hanya melihat law as in the book, melainkan seorang penegak hukum harus dapat
memahami dan menyerap rasa keadilan di masyarakat”.
“Penegakan
hukum ke depan semakin bertujuan untuk menjauhkan orang dari penghukuman di
penjara. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang
memperkenalkan instrumen penyelesaian di luar pengadilan, antara lain melalui
mediasi penal yang berorientasi pada keadilan restoratif,” terangnya.
Adapun target
jangka panjang Kejaksaan RI sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 yakni
menetapkan tiga arah yang hendak dicapai yaitu Deffered Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan), Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal), dan Advocaat General (penguatan kewenangan Kejaksaan
selaku penasihat hukum Presiden dan Pemerintah.
Acara ini
menghadirkan narasumber antara lain Jaksa yang dikaryakan menjadi Kepala Biro
Hukum pada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Andre Abraham dengan materi bertemakan “Strategi Mengurus Perizinan &
Investasi Sesuai dengan Koridor Hukum” dan Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen Irene Putrie dengan materi bertemakan “Mitigasi Hukum Hadapi
Konflik Agraria”, serta didaulat menjadi moderator yakni Kepala Pusat
Penerangan Hukum Harli Siregar. (Muzer)