![]() |
Tim Penyidik Pidsus dan Kasi Penkum Kejati Kalteng menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga orang sebagai tersangka dugaan Korupsi pada BAWASLU Kabupaten Seruyan, Kamis (24/10/2024) |
Adhyaksa foto - Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga oknum Pegawai Badan Pengawasan Pemilu
(BAWASLU) Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2024 sebagai tersangka.
Kasi Penkum
Kejati Kalteng ,Dodik Mahendra, S.H.,M.H., kepada Awak media Kamis 24/10/2024
mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sudah
melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait sebelum akhirnya menetapkan
tiga orang tersangka.
"Adapun
tiga orang oknum Pegawai Badan Pengawasan Kabupaten Seruyan tersebut diduga
melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam
Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan Tahun
Anggaran 2024 " Terang Kasi Penkum.
Selanjutnya,Dodik
mengungkapkan 3 ( tiga ) orang Pegawai
tersebut antara lain berinisial:
1.HI,
Perempuan, 45 Tahun selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BAWASLU Kab.
Seruyan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor: B-2777/0.2/Fd.2/10/2024
tanggal 24 Oktober 2024.
2. IWI,
Perempuan, 43 Tahun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu BAWASLU Kabupaten
Seruyan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus- 18) Nomor: B-2778/0.2/Fd.2/10/2024
tanggal 24 Oktober 2024.
3. KH,
Laki-Laki, 33 Tahun selaku Staf Operator Keuangan di BAWASLU Kabupaten Seruyan
Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor:B-2779/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24
Oktober 2024.
Tiga orang tersangka tersebut dalam dugaan Tindak
Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Penkum
menuturkan Kronologi perkara terjadi
pada tahun 2023 dan 2024 BAWASLU Kabupaten Seruyan mendapatkan Dana
Hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp
12.582.801.499,00 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Seruyan.
Dana
tersebut diterima di Rekening BRI BAWASLU Kabupaten Seruyan nomor 6542668xxxxx
Tahap I (Desember 2023) sebesar Rp 5.033.120.600,00 (lima miliar tiga puluh
tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) Bersumber dari APBD
Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp7.549.680.899,00 bersumber
dari APBD 2024.
Selanjutnya,
dalam jangka waktu antara 18 Mei 2024 s.d. 08 Juni 2024 bertempat di Kantor
BAWASLU Kabupaten Seruyan, KH (PPNPN) selaku Staf Pengelola Keuangan dan
Operator Sakti BAWASLU Kabupaten Seruyan telah menggunakan Anggaran BAWASLU
Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah
Kabupaten Seruyan tidak sesuai dengan peruntukannya .
Dodik
menjelaskan bahwa KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI)
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BAWASLU Kabupaten Seruyan yang seharusnya
dikelola sendiri oleh IWI selaku BPP BAWASLU Kabupaten Seruyan untuk membuat
pengajuan pencairan Anggaran BAWASLU Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD
berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, kemudian KH menggunakan
akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri
oleh HI selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Seruyan untuk
memverifikasi pengajuan pencairan Anggaran yang telah dibuat tersebut.
Selanjutnya,
dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan KH meminta Kode OTP
yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan Anggaran, sehingga HI
tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan Anggaran terlebih
dahulu langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token,
setelah mendapatkan Kode OTP KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk
menyetujui sendiri pengajuan pencairan Anggaran dengan tujuan penerima
pencairan anggaran adalah rekening BRI milik KH nomor 361101018xxxxxx atas nama
KH sehingga anggaran yang telah berhasil dicairkan langsung masuk ke rekening
BRI milik KH tersebut.
"Terkait
kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan
Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh
Auditor" Pungkas Kasi Penkum ( Red/Penkum/Rd)