Jaksa Agung Burhanuddin (kanan) menerima penghargaan dari Kemendes PDTT atas perannya dalam mensukseskan pembangunan Desa melalui program Jaksa Garda Desa.
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan
dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) atas Dukungan Kejaksaan Agung RI dalam Mensukseskan Pembangunan
Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Piagam penghargaan tersebut tertuang dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024 yang diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung pada Senin 23 September 2024.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung secara khusus
mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT beserta jajaran
atas kunjungan dan piagam penghargaan yang diberikan. Menurut Jaksa Agung,
penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan
pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat secara berkelanjutan.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus
mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa,” ujar Jaksa Agung.
Adapun program Jaga Desa ini merupakan tindak
lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan
Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU
diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen
(JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
Untuk diketahui, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi
Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui
Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar Jaksa semakin dirasakan
manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan
publik Kejaksaan.
Di kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT
menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk
terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan
Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa
sesuai dengan peruntukannya.
"Program Jaga Desa terbukti membantu
sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi
penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan
pembangunan di desa." ujar Menteri Desa PDTT.
Tak hanya itu, Menteri Desa PDTT juga
menyampaikan bahwa program Jaga Desa turut membuat penyaluran Dana Desa ini
tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat
desa bisa maksimal.
Kunjungan audiensi ini dihadiri oleh Jaksa
Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda
Manthovani. Sementara itu, dari jajaran Kemendes PDTT turut dihadiri oleh
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh,
Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta dan Kepala Biro Hukum Lalu
Syaifuddin. (Muzer)