Kejagung telah menyita uang sebanyak 450 Milyar dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang oleh PT Duta Palma Group. (foto Puspenkum Kejagung) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan
sejumlah yang nilainya ratusan milyar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam
perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak
pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta
Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa
penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific dilakukan oleh Tim Penyidik
pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam perkara dugaan tindak pidana
pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan
usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten
Indragiri Hulu.
Adapun dasar
hukum dari tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22
Juli 2024.
“ Surat
Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific,” ujar Harli
Siregar.
Surat Perintah
Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor:
Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024 hingga Penetapan
Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.
Berdasarkan
hasil penyidikan dan putusan Terpidana
Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah
diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific
atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik
juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu:
1. PT PALMA SATU.
2. PT PANCA AGRO LESTARI.
3. PT SEBERIDA SUBUR.
4. PT BANYU BENING UTAMA.
5. PT KENCANA AMAL TANI.
“ Selanjutnya,
penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang
atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut
secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan
kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di
Kabupaten Indragiri Hulu,” ungkap Harli.
Kemudian hasil
kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan
tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding
perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding
properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil
kejahatan pencucian uang.
Pasal yang
disangkakan kepada Tersangka PT Asset
Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)