JAKARTA- Kejaksaan Tinggi
DK Jakarta kembali unjuk taring dengan melakukan penggeledahan dan sekaligus
menyita sejumlah barang terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada
kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya
(Persero) Tahun 2018 sampai dengan 2020 senilai 1,2 Triliun.
Tim Penyidik Pidana Khusus
Kejati DK Jakarta dibawah kepemimpinan Syarif Sulaeman Nahdi telah melakukan penggeledahan
dan penyitaan di tiga tempat di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan penggeledahan dan
penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor
PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.
“ Penggeledahan dan
penyitaan dilakukan di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan,” ujar
Kasi Penkum dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024)
Sedangkan dua tempat lainnya
adalah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi
di Jalan Gebang Sari dalam Kelurahan Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur.
Guna membuat terang benderang
peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara tersebut, Tim
Penyidik menyita sejumlah barang bukti.
“ Adapun serangkaian
tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah
barang bukti oleh Penyidik yaitu beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan
analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya,”
pungkasnya. (Muzer)