Adhyaksa Foto Indonesia

BNSP Tetapkan Badan Diklat Kejaksaan RI Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi

 

Ketua BNSP menunjukkan LSP kepada Jaksa Agung Burhanuddin, disaksikan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono dan Kabadiklat Rudi Margono.


JAKARTA- BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menetapkan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Penetapan Badiklat Kejaksaan menjadi LSP bertepatan dengan pelantikan jaksa baru dan penutupan PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa) angkatan 81 gelombang I yang dipimpin langsung Jaksa Agung Burhanuddin, Senin (30/9/2024)


Adapun penetapan Badan Diklat Kejaksaan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi, dengan didahului penyerahan surat keputusan Ketua BNSP yang diserahkan oleh Ketua BNSP kepada Kabadiklat Rudi Margono dengan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung  Burhnuddin dan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.

Peresmian LSP sebagai wujud syukur bahwa Badan Diklat Kejaksan RI telah mendapatkan apresiasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam skema Tindak Pidana Terorisme yang berstandar khusus , Hal ini merupakan bentuk pengakuan bahwa Badiklat Kejaksaan siap menjadi organisasi pembelajar.

Kini Badiklat Kejaksaan RI yang terdiri dari Kampus A di Ragunan dan Kampus B di Ceger telah resmi memiliki lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال