Adhyaksa Foto Indonesia

Viral di Medsos, Dua Tersangka Pernikahan Sejenis Segera Disidangkan oleh Jaksa Kejari Halmahera

 


Kejari Halmahera Selatan Menerima Tahap II dari Penyidik Polres dalam Perkara Pernikahan Sejenis, Rabu (31/7/2024)  


HALMAHERA SELATAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dibawah komando Ahmad Patoni, SH.MH telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Rabu (31/7/2024) dalam perkara pemalsuan data hingga pernikahan sejenis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan Ahmad Patoni saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari pentidik Polres halmahera Selatan dalam perkara Tindak Pidana Umum.

Patoni menyebut dua tersangka bernama Naim Saban (25) dan Jurnal Lasene alias Dela (26) diserahkan ke JPU Kejari Halmahera Selatan pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 terkait dugaan pemalsuan data untuk pernikahan sejenis.

Kajari Halmahera Selatan menjelaskan kedua tersangka yakni Naim dan Jurnal sebelumnya telah  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi atau pemalsuan data diri oleh Polres Halmahera Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP -B/ 37 / VI/2024/SPKT/ POLRES HALSEL / POLDA MALUT, tanggal 24 Mei  2024.

Lebih lanjut Patoni mengungkapkan pemalsuan data diri ini dilakukan untuk mengelabui Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Hingga terjadi pernikahan sejenis antara Naim dan Jurnal  pada Kamis tanggal 16 Mei 2024 di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Adapun dalam proses pernikahan keduanya, diketahui Jurnal bertindak sebagai pengantin wanita dengan nama Dela, sementara Naim bertindak sebagai pengantin pria.Sehingga belakangan masyarakat Desa Sekely mengetahui bahwa sepasang pengantin itu sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Untuk diketahui awal mula kasus pernikahan sejenis ini terbongkar, usai foto Dela saat SMA viral di media sosial, kemudian pernikana sesama ini menuai sorotan setelah seorang guru di Desa Sekly mengunggah foto Dela berseragam SMA dengan rambut pendek hingga viral di media sosial.

Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Kemudian untuk proses hukum terhadap kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan telah siap untuk menyidangkannya di Pengadilan. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال