Kejari Halmahera Selatan Menerima Tahap II dari Penyidik Polres dalam Perkara Pernikahan Sejenis, Rabu (31/7/2024) |
HALMAHERA SELATAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dibawah komando Ahmad Patoni,
SH.MH telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Rabu
(31/7/2024) dalam perkara pemalsuan data hingga pernikahan sejenis.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan Ahmad Patoni saat dikonfirmasi
membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari
pentidik Polres halmahera Selatan dalam perkara Tindak Pidana Umum.
Patoni
menyebut dua tersangka bernama Naim Saban (25) dan Jurnal Lasene alias Dela
(26) diserahkan ke JPU Kejari Halmahera Selatan pada Rabu tanggal 31 Juli 2024
terkait dugaan pemalsuan data untuk pernikahan sejenis.
Kajari
Halmahera Selatan menjelaskan kedua tersangka yakni Naim dan Jurnal sebelumnya
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi atau pemalsuan data diri
oleh Polres Halmahera Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP -B/ 37 /
VI/2024/SPKT/ POLRES HALSEL / POLDA MALUT, tanggal 24 Mei 2024.
Lebih lanjut
Patoni mengungkapkan pemalsuan data diri ini dilakukan untuk mengelabui Pegawai
Pencatat Nikah (PPN). Hingga terjadi pernikahan sejenis antara Naim dan Jurnal pada Kamis tanggal 16 Mei 2024 di Desa Sekely,
Kecamatan Gane Barat Selatan.
Adapun dalam
proses pernikahan keduanya, diketahui Jurnal bertindak sebagai pengantin wanita
dengan nama Dela, sementara Naim bertindak sebagai pengantin pria.Sehingga
belakangan masyarakat Desa Sekely mengetahui bahwa sepasang pengantin itu
sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Untuk
diketahui awal mula kasus pernikahan sejenis ini terbongkar, usai foto Dela
saat SMA viral di media sosial, kemudian pernikana sesama ini menuai sorotan
setelah seorang guru di Desa Sekly mengunggah foto Dela berseragam SMA dengan
rambut pendek hingga viral di media sosial.
Dalam
perkara ini kedua tersangka disangkakan dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, junto pasal 55 ayat (1) ke (1)
KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau
pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Kemudian
untuk proses hukum terhadap kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Halmahera Selatan telah siap untuk menyidangkannya di Pengadilan. (Muzer)