Kajati DKI Jakarta Rudi Margono (kanan) saat menerima kunjungan dari Keluaraga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Pusat, beberapa bulan yang lalu di kantornya. |
JAKARTA– Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta
Rudi Margono sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat)
Kejaksaan RI menggantikan Tony Spontana yang memasuki Jaksa fungsional (persiapan masa pensiun-red). Penunjukan
Rudi Margono sebagai Kabadiklat Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 85/TPA Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia.
Kemudian
untuk melaksanakan surat Keputusan Presiden Jokowi, Jaksa Agung Burhanuddin langsung
menerbitkan surat perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-
88/A/JA/07/2024 tentang persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap
Rudi Margono sebagai Kabadiklat Kejaksaan RI.
Dalam surat
perintah yang ditandatangani Jaksa Agung pada tanggal 30 Juli 2024 menyebutkan acara
pelantikan dan sumpah akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024 di
Kejaksaan Agung dengan dua orang saksi yakni Prof. Asep Nana Mulyana selaku
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Dr. Narendra Jatna selaku Jaksa Agung
Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Tony
Spontana yang kini (Jaksa Fungsional) bertugas di Kejaksaan Agung menjabat
Kabadiklat Kejaksaan sejak 4 Mei 2020 sampai dengan 14 Juli 2024, sementara
untuk mengisi kekosongan (Kabadiklat) Jaksa Agung Burhanuddin telah menunjuk
Leo Eben Ezer Simanjuntak selaku Stah Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar
Lembaga dan Kerja Sama Internasional sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabadiklat.
(Muzer)