Adhyaksa Foto Indonesia

Presiden Jokowi Tunjuk Kajati Jakarta Rudi Margono Jadi Kabadiklat Kejaksaan RI

Kajati DKI Jakarta Rudi Margono (kanan) saat menerima kunjungan dari Keluaraga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Pusat, beberapa bulan yang lalu di kantornya. 


JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta Rudi Margono sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI menggantikan Tony Spontana yang memasuki Jaksa fungsional (persiapan masa pensiun-red). Penunjukan Rudi Margono sebagai Kabadiklat Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TPA Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kemudian untuk melaksanakan surat Keputusan Presiden Jokowi, Jaksa Agung Burhanuddin langsung menerbitkan surat perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN- 88/A/JA/07/2024 tentang persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Rudi Margono sebagai Kabadiklat Kejaksaan RI.

Dalam surat perintah yang ditandatangani Jaksa Agung pada tanggal 30 Juli 2024 menyebutkan acara pelantikan dan sumpah akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024 di Kejaksaan Agung dengan dua orang saksi yakni Prof. Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Dr. Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).  

Tony Spontana yang kini (Jaksa Fungsional) bertugas di Kejaksaan Agung menjabat Kabadiklat Kejaksaan sejak 4 Mei 2020 sampai dengan 14 Juli 2024, sementara untuk mengisi kekosongan (Kabadiklat) Jaksa Agung Burhanuddin telah menunjuk Leo Eben Ezer Simanjuntak selaku Stah Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabadiklat. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال