MALUKU
TENGAH-Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah
melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 62 Maluku Tengah, Desa
Telaga Kodok Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (21/8/2024)
Kepala Sekolah Ahmad Yani, S.Pd bersama para Dewan Guru SMA Negeri 62 Maluku Tengah hadir menyambut kedatangan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dan Narasumber serta Tim Humas Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam
sambutannya, Kepala Sekolah menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim
Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih
Sekolah SMA Negeri 62 Maluku Tengah untuk pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah yang
sedang dilaksanakan pada saat ini, besar harapan kami kiranya bekal pengetahuan
tentang hukum yang akan disampaikan para Narasumber nanti, dapat bermanfaat
bagi Sekolah dan Siswa – Siswi yang mengikuti kegiatan pada hari ini.
Hal senada juga disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya, mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan segenap Dewan Guru serta para Siswa – Siswi SMA Negeri 62 Maluku Tengah, yang telah memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang saat ini sedang kita laksanakan.
Ditambahkan
pula, Program Jaksa Masuk Sekolah, merupakan Program Kejaksaan Republik
Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Bidang Penkum dan Humas
Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan menyajikan materi seputar issue – issue
kekinian yang berkembang dikalangan Pelajar maupun di Masyarakat, dengan tujuan
untuk melakukan pencegahan sejak dini dan menjadikan Generasi Muda Indonesia
sebagai Agen Perubahan yang bersih dan terhindar dari Hukum.
Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Febyanti Sahetapy, S.H.,M.H yang hadir sebagai Narasumber, menyampaikan Materi terkait “Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah”, materi yang disampaikan ini, merupakan situasi dan kondisi yang saat ini marak secara nasional dikalangan Pelajar sehingga pencegahan sangat perlu dilakukan dan diketahui oleh setiap Pelajar agar terhindar dari perbuatan melawan yang dapat merugikan diri sendiri, pihak Sekolah maupun Keluarga.
Ditegaskan
oleh Narasumber, bahwa Aksi Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial dan Judi
Online, telah merambat dikalangan Pelajar bahkan tidak menutup kemungkinan
telah terjadi beberapa kali dilingkungan Sekolah, hal ini telah menjadi atensi
Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengatasi perilaku yang dapat
merugikan Para Pelajar maupun Pihak Sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya
sinergitas antara Pemerintah, Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid agar sejak
dini dapat diantisipasi.
Dari
pemaparan yang disampaikan Narasumber, para Siswa – Siswi sangat terlihat
antusias dan mampu berinteraksi pada sesi diskusi, yang mana terdapat berbagai
macam pertanyaan baik yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kewenangan
Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyikapi kasus – kasus yang berkaitan
dengan Perilaku Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial serta Praktek Judi Online
di Kalangan Pelajar dan bagaimana langkah pencegahannya dilingkungan sekolah
maupun dilingkungan Masyarakat.
Diakhir
kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku
membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus melakukan Foto Bersama dengan
Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi SMA Negeri 62 Maluku Tengah.(Muzer/Rls)