AMBON- Kejaksaan Tinggi Maluku melalui bidang intelijen seksi Penkum dan Humas kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK AL Wathan Ambon Jln. Gunung Melintang Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis (8/8/2024) JMS kali ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penindakan Bidang Pidmil Arif Mirra Kanahau, S.H. Jaksa Fungsional Febiyanti Sahetapy, S.H.,M.H, sebagai Narasumber, dengan materi “ Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah ”.
Pada kesempatan tersebut hadir pula Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMK AL Wathan Ambon, Bapak Samsul.S.Semarang, pada sambutannya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah SMK AL Wathan Ambon dari sekian banyak sekolah SMK di Ambon, besar harapan kami kiranya materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadikan Siswa-Siswi SMK AL Wathan Ambon lebih mengenali hukum dan menjauh dari hukuman.
Kejaksaan
Tinggi Maluku dalam Program Jaksa Masuk Sekolah, merupakan Program Kejaksaan
Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Seksi Penkum dan
Humas Kejaksaan Tinggi, dengan materi seputar issue – issue kekinian yang
berkembang dikalangan Pelajar maupun di Masyarakat, dengan tujuan untuk
melakukan pencegahan sejak dini dan menjadikan Generasi Muda Indonesia sebagai
Agen Perubahan yang bersih dan terhindar dari perbuatan atau Tindakan melanggar
hukum.
Maraknya
aksi Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial dan Judi Online, telah merambat
dikalangan pelajar bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa dilingkungan Sekolah, hal ini dipaparkan oleh
Tim Narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku dan merupakan atensi Pemerintah untuk
mengatasi perilaku yang dapat mempengaruhi psikologis dan prilaku para pelajar
di Sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya sinergitas antara Pemerintah,
Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid agar dapat diantisipasi / cegah sejak
dini.
Dari
pemaparan materi yang disampaikan Narasumber, para Siswa – Siswi sangat
terlihat antusias dan mampu berinteraksi pada sesi diskusi, yang mana terdapat
berbagai macam pertanyaan baik yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi
Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyikapi kasus – kasus yang
berkaitan dengan Perilaku Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial serta Praktek
Judi Online di Kalangan Pelajar dan bagaimana langkah pencegahannya
dilingkungan sekolah maupun dilingkungan Masyarakat.
Diakhir kegiatan,
Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan kepada
para siswa – siswi SMK AL Wathan agar dapat menjadi salah satu sekolah
percontohan sebagai Agen Perubahan dengan Tageline “ KENALI HUKUM, JAUHI
HUKUMAN “ dan dilanjutkan dengan membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus
melakukan foto bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi
SMK AL Wathan Ambon. (Muzer)