Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Utara Gelar Tahap II Tersangka dan BB Terkait Tipikor Penjualan Komoditi di Bulog Jakarta

Jaksa Pidsus Kejari Jakarta Utara Menerima Pelimpahan Tiga Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Terkait Korupsi Penjualan Komoditi pada Bulog, Senin (19/8/2024)


 

JAKARTA- Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari Tim penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  terkait Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana melalui Kasi Intel Rans dalam keterangannya  Senin (19/8/2024) mengatakan, ke tiga tersangka yang langsung dilakukan penahanan tersebut adalah tersangka I, Tersangka TMF dan Tersangka MH.

“ Ketiganya diduga melakukan kegiatan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.

Dandeni lebih lanjut mengungkapkan pada tahun 2022 Tersangka TMF (yang telah dilakukan penahanan pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024)selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Kemudian sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).

“ Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (Tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Dia mengatakan dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara.

“Kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Selanjutnya para tersangka langsung digelandang untuk dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-3449/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 atas nama tersangka TMF dilakukan penahanan  di Rutan salemba selama 20 (dua puluh) hari.

Selanjutnya terhadap tersangka I dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Pondok Bambu, berdasarkan Nomor : PRINT-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024

Kemudian yang terakhir tersangka atas nama MH di tahan di Rutan Salemba selama 20 hari berdasarkan surat Nomor : PRINT-3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024.

Ketiga tersangka telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال