BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU)
AMBON- BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dengan BPJS Ketegakerjaan terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes SP dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu, Rabu, 07 Agustus 2024 di Ballroom Swiss Hotel Ambon Maluku.
Penandatangan
Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan
Kejaksaan Tinggi Maluku ini dilakukan lebih meningkatkan efektivitas penanganan
dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu menyampaikan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui 5 (lima) program yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Lebih
lanjut, Kepala Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan
menyampaikan bahwa terdapat tiga hal penting yang menjadi focus dalam
perjanjian Kerjasama ini yaitu Penegakan Hukum dan Kepatuhan dimana dalam tahun
2024 ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Surat Kuasa
Khusus Non Litigasi dan 1 (Satu) Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada jajaran
Kejaksaan Negeri se Wilayah Hukum Maluku. Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah
(Pemda) Dimana hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021 yang mana Kejaksaan Agung RI diberi Amanah untuk mendorong dan memperkuat
penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah
Daerah khususnya provinsi maluku. Dan hal ini juga sebagai sosialisasi dan
edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja mengenai hak dan
kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kajati
Maluku Agoes SP menyampaikan kegiatan penandatanganan Kerjasama antara BPJS
Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku adalah sebagai sebuah Upaya
preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam konteks Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
Hal
tersebut merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan
penanganan permasalahan hukum di Kementerian/Lembaga Negara yang dapat
diberikan dalam 3 (tiga) fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan
Tindakan Hukum Lainnya.
Kajati
Maluku pun meminta agar seluruh Pelaku Usaha/Badan Usaha memastikan tenaga
kerjanya terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan
menghimbau agar Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten di Wilayah Maluku untuk
memastikan Tenaga Kontrak Daerah, Aparatur Desa termasuk para pekerja yang akan
terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada telah terdaftar sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
Kajati
Maluku juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan
Negeri akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program BPJS
Ketenagakerjaan di Maluku sesuai dengan Instruksiu Presiden Nomor 2 Tahun 2021
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menutup
sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih
kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan karena telah mempercayakan penyelesaian
masalah/sengketa hukum yang dihadapi terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara
kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kegiatan
Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi
Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku diakhiri dengan
saling bertukar piagam cinderata dan foto Bersama.
Hadir
secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakil
kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian, Kepala Kantor Wilayah
Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, Kepala Kantor BJPS
Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, Asisten Perdata Dan
Tata Usaha Negara, Sigit Prabowo. S.H,.M.H, Asisten Pengawasan, Rio Rizal.
S.H,.M.H, Asisten Pidana Militer, Satar. M. Hutabarat. S.H,.M.H, Kepala Bagian
Tata Usaha, Adrianus Notanubun. S.H dan Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo,
S.H,.M.H. (Muzer)