Adhyaksa Foto Indonesia

Kota Bogor Darurat Pinjol dan Judol, Kabag Hukum dan Ham Alma: Harus Ada Perda Yustisi

Kabag Hukum dan Ham Kota Bogor, Alma Wiranta. (Foto ist)


BOGOR-  Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyikapi upaya banding Raperda Pinjol  yang disampaikan DPRD Kota Bogor melalui Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto saat melaksanakan diskusi seminar dengan tema solusi islam mengatasi pinjol yang diselenggarakan ICMI Orda Kota Bogor di ruang paripurna gedung DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Menyikapi istilah banding Raperda dan rekomendasi kritis yang terus bergulir dilegislatif terkait adanya catatan penolakan yang diberikan Pemerintah Propinsi Jabar melalui Biro Hukum dan HAM, yang mana pada saat ini marak diberitakan warga Kota Bogor sebanyak 18.585 yang terpapar judi online termasuk pinjaman online peringkat kedua se Indonesia dengan nilai Rp612 Miliar, akhirnya Pemerintah Propinsi Jawa Barat memberikan perhatian khusus sebagaimana hasil kunjungan Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin  ke Pemerintah Kota Bogor pada hari rabu lalu (3/7/24).


"Penolakan Raperda Kota Bogor dengan judul Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari dampak pinjaman illegal, merupakan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Juli 2023 dengan beberapa pertimbangan dikarenakan bahwa pinjam-meminjam merupakan ranah privat sehingga tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah, telah kami bahas kembali bersama Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama dan para penyusun dan perancang serta analis hukum di Fasilitasi evaluasi peraturan, tinjauan kritis harus dievaluasi kembali.” ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta dalam keterangan yang diterima, Minggu ( 7/7/2024).


Alma lanjutnya, tidak ada istilah banding dalam penerbitan Produk Hukum Daerah.

" Namun ada yang cukup menarik dalam analisa dan evaluasi kami terhadap usulan rancangan Perda Kota Bogor yang ditolak tersebut, sebagaimana pada saat usulan itu juga marak kasus pinjaman online, sehingga spontanitas DPRD untuk mengajukan peninjauan kembali Raperda Kota Bogor terhadap persoalan maraknya judi online saat ini harus direspon cepat, salah satunya review Kota Bogor agar menyiapkan regulasi yang tepat sasaran, baik dari aspek kewenangan, substansi, prosedural maupun implementasi.” bebernya.


“Kami mendukung upaya terbaik yang dilakukan dalam perang melawan judi online," imbuhnya.


Pemerintah Kota Bogor  bersama instansi vertikal dan seluruh elemen masyarakat berupaya melaksanakan pencegahan sebagaimana Surat Edaran Walikota maupun penindakan langsung melalui aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sekaligus melakukan sosialisasi terkait penguatan peran tokoh agama, tokoh pendidik maupun orang tua kepada anaknya agar mengawasi kegiatan yang berdampak negatif dilingkungannya tersebut,”terang Alma yang disampaikan dalam inspiring speech Walikota Bogor di auditorium prof H. Abdullah Siddiq Universitas Ibn Khaldun Bogor pada hari jumat lalu (5/7/24)


“Dari legitimasi regulasi setelah kami melakukan pengujian terhadap beberapa Perda Kota Bogor, diantaranya Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan  judi ternyata masih lemah implementasi yustisinya dan beberapa hal lainnya terkait adanya dinamika terkini seperti judi online, pinjaman online dan narkoba online belum ada regulasi yang tepat," 


" Sehingga Pemerintah Kota Bogor akan meminta fasilitasi Pemerintah Propinsi Jawa Barat untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal ini dan payung hukum tentang rencana  aksi daerah pencegahan judi online, termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024 yang memerlukan keseriusan, adapun kegiatan tersebut diharapkan melibatkan pejabat terkait dan memiliki kapasitas dari 27 Kabupaten dan Kota se Jawa Barat, dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat berjanji melaksanakan FGD terbatas pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024. ”tutup Alma yang saat ini didaulat sebagai Ketua Forum Kabag Hukum dan HAM se Jawa Barat dan aktif dalam kegiatan peningkatan Kapasitas Jaksa yang dikaryakan. (Muzer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال