Kejari Jayapura Tetapkan Pejabat PPTK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Hingga Rugikan Negara Rp 1,93 Milyar. |
JAYAPURA-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah menetapkan ART sebagai tersangka dan
langsung dilakukan penahanan, tersangka yang merupakan pejabat Pejabat
Pelaksana Teknis pada Kegiatan (PPTK)
pada proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada
Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021, diduga melakukan
kegiatan korupsi hingga merugikan Negara 1,9 Milyar lebih.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, ART
selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat
di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun
Anggaran 2021 di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi
proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba.
“ Penetapan
tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura
Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal
17 Juli 2024,” ujar Alexander Sinuraya kepada wartawan, Rabu
(17/4/2024).
Sebelumnya pihaknya
telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23
Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor
Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli
2024 tentang Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba
tahap I.
“ Tersangka
selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk
langsung rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang
tiang pancang jembatan,” bebernya.
Disebutkan
sesuai Kontrak N0 :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021
nilai proyek Rp.3.122.427.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A
2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 mei 2021 sampai dengan 20 September 2021,
Lukas
Sinuraya menyebut rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan serta
Tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak
sesuai fakta/hasil pekerjaan di lapangan sehingga Negara di rugikan sebesar Rp.
1.937.193.912 sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Kab. Mamberamo Raya.
Selanjutnya
tersangka ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis pada kegiatan Pekerjaan
Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 langsung di lakukan penahanan.
Kajari
Jayapura menambahkan, atas perbuatan tersangka ART dikenakan pasal 2 ayat (1)
jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. (Muzer)