Adhyaksa Foto Indonesia

Jampidmil Indrajit Tutup Diklat Pembekalan SDM "Penanganan Perkara Koneksitas TNI dan Jampidmil" di Badiklat Kejaksaan RI

Jampidmil Dr. Indrajit (tengah) didampingi PLT Kabadiklat Kejaksaan RI Leonad Simanjuntak ( ketiga dari kanan) dan diikuti para pejabat eselon II Jampidmil dan Badiklat serta para pejabat utama Oditur Militer Darat Udara dan Laut menyalami dan memberikan ucapan selamat kepada peserta yang telah selesai mengikuti Diklat selama lima hari di Badiklat, Jumat (19/7/2024)


JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Dr. W.Indrajit secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembekalan SDM Tahun 2024 dengan Tema “Penanganan Perkara Koneksitas Yang Optimal Melalui Kerja Sama TNI Dan JAMPIDMIL”, yang diselenggarakan oleh Badiklat Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI di Aula Sasana Adhi Karyya  Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jumat (19/7/2024).

Jampidmil Indrajit (kiri) menanggalkan tanda peserta Diklat dalam acara penutupan penutupan Diklat. 

Upaara penutupan Diklat diawali dengan penanggalan tanda peserta oleh inspektur upacara dalam hal ini Jampidmil Mayor Jendral (TNI) Dr. Indrajit, sementara bertindak sebagai komandan upacara Kabid Penyelenggara Diklat Dian Frits Nalle serta penyematan pin Pidmil kepada perwakilan oleh Jampidmil.

Dalam sambutannya Jampidmil Indrajit mengatakan, Perjalanan panjang kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan sampai dengan terbentuknya organisasi JAMPIDMIL (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer). Sejak tahun 1961, dengan Pasal 7 UU 6/1961 tentang Kejaksaan yang menetapkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, hingga Surat Jaksa Agung Nomor B153/A/Chk.1/08/2013 pada tahun 2013 yang menempatkan Otomil sebagai Liaison Officer pada Kejaksaan Agung. Setiap langkah ini memperkuat sinergi teknis dan tanggung jawab antara kedua institusi dalam penegakan hukum,” ujar Jampidmil.

Jampidmil Indrajit menyematkan Pin Pidmil kepada perwakilan peserta

 

Indrajjit lebih lanjut mengungkapkan beberapa inisiatif penting dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari MoU Jaksa Agung dan Panglima TNI pada tahun 2018 yang menugaskan Oditur di  Kejaksaan RI, hingga Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2019 yang merekomendasikan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Juga berbagai forum diskusi dan pertemuan penting seperti FGD Persatuan Jaksa Indonesia dan Kick-Off Meeting Kemenpan RB & Kejaksaan RI pada tahun 2020 yang membahas struktur dan dasar hukum pembentukan JAMPIDMIL,” jelasnya.

Jampidmil Dr. Indrajid saat memberikan sambutannya.

Langkah selanjutnya kata Indrajit, yang diambil untuk mewujudkan pembentukan JAMPIDMIL. Mulai dari finalisasi R-Perpres oleh Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri, Otjen, dan Babinkum TNI pada Juni 2020, hingga diterbitkannya Perpres No. 15 Tahun 2021 yang merubah Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI, dan diakhiri dengan Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 pada bulan April yang meresmikan perubahan ortaker Kejaksaan RI terkait pembentukan JAMPIDMIL, dan Aspidmil pada 20 Kejaksaan Tinggi.

 


Dampak positif koordinasi yang dilakukan oleh JAMPIDMIL yaitu:

1. Menghilangkan plurarisme, rivalitas dan sekat-sekat kewenangan penuntutan;

2. Menghilangkan keengganan dan ketidaktaatan fungsi koordinasi dan pengendalian penuntutan;

3. Memperkuat supremasi sipil dalam reformasi hukum;

4. Mengakhiri duplikasi kebijakan penuntutan;

5. Menghindari terjadinya disparitas atau kesenjangan penuntutan terhadap suatu perkara koneksitas;

6. Mensinergikan kebijakan pengawasan dan pengendalian penuntutan dalam suatu lembaga yaitu KEJAKSAAN R.I;

7. Menjembatani pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum di lingkungan peradilan militer kepada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi; dan

8. Penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi dan penguatan penegakan hukum perkara koneksitas serta Terbangunnya Relasi Kelembagaan.

 


Menurutnya salah satu upaya Jampidmil untuk meng-upgrade pemahaman para penegak hukum TNI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dengan cara bekerjasama menyamakan persepsi dan tujuan dalam penanganan perkara koneksitas.

 “Agar dapat berjalan dengan baik dan berhasil guna serta memberikan manfaat nyata bagi kita sekalian,” tuturnya.

 


JAMPIDMIL beraharap setelah mengikuti diklat selama sepekan ini para peserta dapat memahami dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas sebagai penegak hukum, baik selaku penyidik, penuntut maupun pelaksana putusan pengadilan.

 

Pimpinan juga mengharapkan para penegak hukum melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, proposional serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“ Oleh karena itu, hal tersebut harus tetap kita jaga dan kita tingkatkan dengan cara melaksanakan tugas penegakan hukum secara bermartabat dan profesional,” ucapnya.

 


“ Selain melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, tugas lain yang harus saudara emban setelah mengikuti diklat ini, ialah menstranser ilmu pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang telah saudara dapatkan kepada rekan-rekan penegak hukum di lingkungan kerja masing-masing, sehingga ilmu yang saudara peroleh juga bisa bermanfaat bagi orang lain dan institusi secara keseluruhan. Sebab tidak semua penegak hukum TNI punya kesempatan untuk mengikuti diklat ini,” tandasnya.

Turut hadir dalam upacara penutupan Diklat, PLT Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sekretaris Badan Diklat Ade Tadjudin, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Oditur Jenderal TNI, Kapuslemasmil, Komandan Puspom AD, Komandan Puspom AL, Komandan Puspom AU, Kapusdiklat Teknis Fungsional, Para Pejabat Eselon II III dan Eselon IV di lingkungan Badiklat Kejaksaan R.I. dan di lingkungan Jampidmil Kejaksaan Agung RI. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال