JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Dr. W.Indrajit secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembekalan SDM Tahun 2024 dengan Tema “Penanganan Perkara Koneksitas Yang Optimal Melalui Kerja Sama TNI Dan JAMPIDMIL”, yang diselenggarakan oleh Badiklat Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jumat (19/7/2024).
Jampidmil Indrajit (kiri) menanggalkan tanda peserta Diklat dalam acara penutupan penutupan Diklat. |
Upaara penutupan Diklat diawali dengan penanggalan tanda peserta
oleh inspektur upacara dalam hal ini Jampidmil Mayor Jendral (TNI) Dr. Indrajit,
sementara bertindak sebagai komandan upacara Kabid Penyelenggara Diklat Dian
Frits Nalle serta penyematan pin Pidmil kepada perwakilan oleh Jampidmil.
Dalam sambutannya Jampidmil Indrajit mengatakan, Perjalanan panjang kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan sampai dengan terbentuknya organisasi JAMPIDMIL (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer). Sejak tahun 1961, dengan Pasal 7 UU 6/1961 tentang Kejaksaan yang menetapkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, hingga Surat Jaksa Agung Nomor B153/A/Chk.1/08/2013 pada tahun 2013 yang menempatkan Otomil sebagai Liaison Officer pada Kejaksaan Agung. “ Setiap langkah ini memperkuat sinergi teknis dan tanggung jawab antara kedua institusi dalam penegakan hukum,” ujar Jampidmil.
Jampidmil Indrajit menyematkan Pin Pidmil kepada perwakilan peserta |
Indrajjit lebih lanjut mengungkapkan beberapa inisiatif penting dalam beberapa
tahun terakhir. Mulai dari MoU Jaksa Agung dan Panglima TNI pada tahun 2018
yang menugaskan Oditur di Kejaksaan RI, hingga Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2019 yang
merekomendasikan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
” Juga berbagai forum diskusi dan pertemuan penting seperti FGD Persatuan Jaksa Indonesia dan Kick-Off Meeting Kemenpan RB & Kejaksaan RI pada tahun 2020 yang membahas struktur dan dasar hukum pembentukan JAMPIDMIL,” jelasnya.
Jampidmil Dr. Indrajid saat memberikan sambutannya. |
Langkah
selanjutnya kata Indrajit, yang diambil untuk mewujudkan pembentukan JAMPIDMIL.
Mulai dari finalisasi R-Perpres oleh
Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri, Otjen, dan Babinkum TNI pada Juni
2020, hingga diterbitkannya Perpres No. 15 Tahun 2021 yang merubah Perpres No.
38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI, dan diakhiri dengan Peraturan
Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 pada bulan April yang meresmikan perubahan ortaker
Kejaksaan RI terkait pembentukan JAMPIDMIL, dan Aspidmil pada 20 Kejaksaan
Tinggi.
Dampak positif koordinasi yang dilakukan oleh JAMPIDMIL yaitu:
1. Menghilangkan plurarisme, rivalitas dan sekat-sekat kewenangan
penuntutan;
2. Menghilangkan keengganan dan ketidaktaatan fungsi koordinasi dan
pengendalian penuntutan;
3. Memperkuat supremasi sipil dalam reformasi hukum;
4. Mengakhiri duplikasi kebijakan penuntutan;
5. Menghindari terjadinya disparitas atau kesenjangan penuntutan
terhadap suatu perkara koneksitas;
6. Mensinergikan kebijakan pengawasan dan pengendalian penuntutan
dalam suatu lembaga yaitu KEJAKSAAN R.I;
7. Menjembatani pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum di
lingkungan peradilan militer kepada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum
Tertinggi; dan
8. Penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi dan penguatan
penegakan hukum perkara koneksitas serta Terbangunnya Relasi Kelembagaan.
Menurutnya salah satu upaya Jampidmil untuk meng-upgrade pemahaman
para penegak hukum TNI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dengan
cara bekerjasama menyamakan persepsi dan tujuan dalam penanganan perkara
koneksitas.
“Agar dapat berjalan dengan baik dan berhasil guna serta memberikan manfaat nyata bagi kita sekalian,” tuturnya.
JAMPIDMIL beraharap setelah mengikuti diklat selama sepekan ini
para peserta dapat memahami dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas
sebagai penegak hukum, baik selaku penyidik, penuntut maupun pelaksana putusan
pengadilan.
Pimpinan juga mengharapkan para penegak hukum melaksanakan tugas
dan fungsi secara profesional, proposional serta diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“ Oleh karena itu, hal tersebut harus tetap kita jaga dan kita
tingkatkan dengan cara melaksanakan tugas penegakan hukum secara bermartabat
dan profesional,” ucapnya.
“ Selain melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, tugas
lain yang harus saudara emban setelah mengikuti diklat ini, ialah menstranser
ilmu pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang telah saudara dapatkan kepada rekan-rekan
penegak hukum di lingkungan kerja masing-masing, sehingga ilmu yang saudara
peroleh juga bisa bermanfaat bagi orang lain dan institusi secara keseluruhan.
Sebab tidak semua penegak hukum TNI punya kesempatan untuk mengikuti diklat ini,”
tandasnya.
Turut hadir dalam upacara penutupan Diklat, PLT Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer
Simanjuntak, Sekretaris Badan Diklat Ade Tadjudin, Kepala Badan Pembinaan Hukum
TNI, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Oditur Jenderal TNI, Kapuslemasmil,
Komandan Puspom AD, Komandan Puspom AL, Komandan Puspom AU, Kapusdiklat Teknis
Fungsional, Para Pejabat Eselon II III dan Eselon IV di lingkungan Badiklat
Kejaksaan R.I. dan di lingkungan Jampidmil Kejaksaan Agung RI. (Muzer)