![]() |
Jaksa Agung Burhanuddin. |
JAKARTA-
Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dilaksanakan di Lapangan
Badiklat Kejaksaan RI pada Senin (22/7/2024), Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku
inspektur upacara menyampaikan capaian positif dari masing-masing bidang yang
ada di Kejaksaan Republik Indonesia dalam masa tahun 2024, berikut ini yaitu:
a. Bidang
Pembinaan, per 12 Juni 2024 penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai
persentase 49,50% senilai Rp9.218.897.941.018 (sembilan triliun
dua ratus delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan
ratus empat puluh satu ribu delapan belas rupiah) dan juga telah melaksanakan
penerimaan pegawai Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah perekrutan sebanyak 7.648
(tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan) CPNS dan 249 (dua ratus empat puluh
sembilan) PPPK;
b. Bidang
Intelijen, per Juli 2024 telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan
strategis sebanyak 258 proyek, yang di dalamnya terdapat 86
(delapan puluh enam) proyek strategis nasional. Kemudian pelaksanaan Tangkap
Buronan periode Januari s.d Juni 2024 sejumlah 73 (tujuh puluh tiga) orang;
c. Bidang
Tindak Pidana Umum, penyelesaian penanganan perkara
hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara, dan
tahap dua sebanyak 55.202 perkara.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya
beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 perkara.
Serta membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 4.617 dan Balai
Rehabilitasi NAPZA sebanyak 112 balai rehab;
d. Bidang
Tindak Pidana Khusus, sepanjang Semester I tahun 2024
telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang
lebih sebesar Rp1,3 triliun,
serta di tahun ini bidang pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega
korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi
kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena
kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun;
e. Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan
penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun (dua
puluh tiga triliun rupiah) 9 , dan emas seberat 107 (seratus tujuh) ton10 serta
pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 miliar;
Selanjutnya sejak Januari s.d Juni
2024 dalam Pendampingan Proyek Strategis Nasional, bidang Datun melakukan pendampingan
hukum sebanyak 3 kegiatan dan 6 pendapat hukum. Dalam penanganan perkara
perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan
bantuan hukum non-litigasi sebanyak 13.566 perkara. Sedangkan di bidang Tata
Usaha Negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26
perkara;
f. Bidang
Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni
2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan
oleh Oditurat sebanyak 118 kegiatan, yang terdiri dari 59 Penindakan, 40
Penuntutan dan Eksekusi sejumlah 19 perkara;
g. Bidang
Pengawasan, sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman
disiplin terhadap 48 pegawai dengan rincian 4 pegawai dijatuhi hukuman disiplin
ringan, 20 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan 24 pegawai
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Bidang Pengawasan juga mampu mendorong
tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN sebesar 97,5%.
h.
Badan
Pendidikan dan Pelatihan, untuk Tahun Anggaran 2024 berjalan
sampai bulan Juni, telah dilaksanakan
Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah
peserta mencapai 999 orang;
i. Badan Pemulihan Aset, terhitung sejak bulan Desember tahun 2023 s.d. bulan Juni tahun 2024, BPA telah melaksanakan pemulihan aset yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan Kementerian/ Lembaga senilai Rp196 miliar.
“Capaian di atas merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam
memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun senantiasa kita
sikapi dengan mawas diri dan introspeksi karena dalam logika organisasi yang
berjalan secara fluktuatif dengan acuan variabel perkembangan peradaban, tetap
akan ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi, sehingga kita harus
terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan kewenangan yang
telah kita laksanakan guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi.” ujar
Jaksa Agung.
Dalam
kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian untuk dihayati
dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran
Kejaksaan yakni sebagai berikut:
1. Bangun budaya kerja yang terencana,
procedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan
mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Gunakan hati nurani dan akal sehat
sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
3. Wujudkan soliditas melalui kesamaan pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengakutalisasikan prinsip een en
ondelbaar.
4. Benahi pemanfaatan teknologi informasi
dalam pelaksanaan tugas secara efektif.
5. Jadikan Pembinaan, Pengawasan, dan Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan
sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
6. Laksanakan penegakan hukum yang
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
7. Persiapkan arah kebijakan Institusi
Kejaksan dalam Menyongsong Indonesia emas Tahun 2045.
(Muzer)