BATAM- Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam, melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Sapri Tarigan, SH., MH. (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu, SH., MH. (Hakim Anggota I), Setya Ningsih, SH., MH. (Hakim Anggota II). “Sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, SH., MH., dan Jaksa Karya So Imanuel Gort, SH, “ujar Denny.
Adapun dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh tim
Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut :
1.
Menyatakan terdakwa MAHMOUD
MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA bersalah secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam
Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.
3.
Menetapkan barang bukti berupa :
1)
Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan
Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud
Abdelaziz Mohamed (DIRAMPAS UNTUK
NEGARA).
2)
Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan
Keamanan Laut RI (DIRAMPAS UNTUK
DIMUSNAHKAN).
3)
Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS
(TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).
4)
Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan
Keamanan Laut RI (DIRAMPAS UNTUK
NEGARA).
5) Copy Foto dan
Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 1
(Satu) Buah Flashdisk (TERLAMPIR DALAM
BERKA PERKARA).
6)
Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan
Keamanan Laut RI (TERLAMPIR DALAM
BERKAS PERKARA).
7)
Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, S.Si., Surveyor Pemetaan
Pertama pada Badan Informasi Geospasial
(TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).
8)
Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, S.Si. (PNS
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
(TERLAMPIR
DALAM BERKAS PERKARA).
9)
Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal
MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912).
(TERLAMPIR
DALAM BERKAS PERKARA).
4.
Menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
rupiah).
Lanjut Kasi Penkum, persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang Pledoi/pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 mendatang. (Muzer)