Komplek Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI di Ragunan Jaksel. |
JAKARTA- Jaksa
Agung ST Burhanuddin kembali menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan RI, pejabat struktural Eselon II dan Eselon III di lingkungan
Kejaksaan RI dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Selasa
21 Mei 2024.
Keputusan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2024 Tanggal 21 Mei 2024 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural (eselon II) Pegawai Negeri
Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Ade Tajudin
Sutiawarman, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat di Bandung, akan mengisi jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan Republik Indonesia. Jabatan Kajati Jawa Barat akan diisi Katarina
Endang Sarwestri, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat Direktur Pengamanan
Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Dr.
Bambang Gunawan, S.H.,M.Hum Kepala
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dapat amanah dari pimpinan akan
mengisi jabatan barunya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen
dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ceger,
menggantikan pejabat lama Dr. Iman Wijaya, S.H.,M.Hum, sementara Iman Wijaya
mendapat amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Selain itu dalam
SK tersebut Jaksa Agung Burhanuddin merotasi dan mutasi pejabat struktural
eselon II a/b sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) jabatan pejabat eselon II yang
di rotasi dan mutasi, yakni pergantian posisi Sekretaris Jaksa Agung Muda,
Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Koordinator
Kejagung dan Kepala Pusat Satker Kejagung.
Sementara
itu, Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR :
KEP-IV-523/C/05/2024 menerangkan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan untuk
pejabat eselon III. Ada sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) jabatan
eselon III yang terkena rotasi dan jabatan. (Muzer)