JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana, membuka secara resmi Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris, kegiatan yang berlangsung dari tanggal 29 April 2024 sampai dengan 03 Mei 2024 diselenggarakan di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam, Senin (29/04/2024).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH dalam keterangan tertulis, lebih lanjut Denny menyebutkan selain dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kabadiklat, kegiatan pembukaan diklat ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Dedi, SH., MH., Councellor (Legal) Departement Of Home Affairs Australian Embassy Mr. Alex Mejer serta 25 (dua puluh lima) orang Jaksa perwakilan dari Kejaksaan Tinggi se-Sumatera dan Kalimantan.
Mengawali sambutannya, Kabadiklat Kejaksaan RI Toby Spontana menyampaikan ucapkan terima kasih atas kerja sama yang
selama ini telah berjalan baik dengan Departement Of Home Affairs Australian Embassy sehingga terselenggaranya “Pelatihan
Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme Dan Tindak
Pidana Pendanaan Teroris”
Tony mengungkapkan bahwa Kejahatan teroris
merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena terkait dengan agama, politik,
ekonomi dan hukum dengan metode dan modus yang beragam. Oleh sebab itu lanjut
Tony Pemerintah Indonesia
sendiri secara serius telah memberikan perhatian khusus terhadap terorisme.
“Selain menerbitkan berbagai regulasi terkait pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme juga telah memasukkan penindakan terhadap Tindak Pidana Terorisme
sebagai bagian dari arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Pemerintah Indonesia, khususnya dalam
rangka menjaga stabilitas keamanan nasional guna menciptakan kondisi politik
hukum dan keamanan yang kondusif,” ujarnya.
“ Hal ini sejalan
dengan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstermisme berbasis
kekerasan yang mengarah pada terorisme yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2021 dimana salah satu pilarnya adalah penegakkan hukum,
perlindungan saksi dan korban serta penguatan Legislasi Nasional,” imbuhnya.
Tony mengatakan,untuk
mensukseskan agenda pemerintah tersebut, tentu saja memerlukan dukungan yang
serius dari Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di
bidang penuntutan.
Salah satu upaya yang
dilaksanakan adalah dengan meningkatkan kualitas aparat Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas penuntutan terhadap Tindak Pidana Terorisme termasuk
didalamnya pendanaan terorisme yang diharapkan dapat memberikan dampak bagi
stabilitas keamanan Nasional.
“Salah satu peran
penting Badan Diklat Kejaksaan RI adalah menciptakan Jaksa yang memiliki kompetensi
khususnya dalam rangka penanganan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana
Pendanaan Teroris,” bebernya.
Kabadiklat Kejaksaan RI menambahkan untuk mempersiapkan Jaksa-Jaksa yang handal dalam menangani dan menyelesaikan Tindak Pidana dimaksud, Badan Diklat Kejaksaan RI menyelenggarakan “Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme Dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris” guna mempersiapkan Jaksa-Jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris secara profesional dan proporsional. (Muzer)