Wakil Jaksa Agung dan Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Melakukan Kunker di Kejati Kepri |
TANJUNGPINANG, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, SH., MH.,melakukan kunjungan kerja ke Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Selasa (21/05/2024). Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, dengan didampingi Kepala Biro perencanaan Tiyas Widiarto, SH., MH., Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Muhammad Ali Akbar, SH., MH., beserta rombongan sebagai Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI disambut langusng oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto SH., MH., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, MH., beserta jajaran Kejaksaan se-wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kasi Penkum Kejati
Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH.,dalam keterangan tertulis yang diterima
media menjelaskan Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Jaksa Agung RI Dr.
Sunarta, bersama Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dilaksanakan dalam
rangka meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit/satuan kerja dilingkungan
Kejaksaan RI untuk dilakukan penilaian akselerasi proyek percontohan (pilot
project) pembangunan Zona Integritas perlu dilakukan asistensi oleh Tim
Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Kunker ini diikuti oleh
Kajati Kepri, Wakajati Kepri, para Asisten, Kajari, Kacabjari, serta pejabat
Eselon IV dan V, serta diikuti secara daring oleh seluruh satker Kejaksaan se-wilayah
hukum Kejati Kepri di aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri. Adapun Kejati
Kepri mengusulkan beberapa satker untuk mengikuti seleksi mendapatkan predikat
WBK/WBBM pada wilayah hukum Kejati Kepri, diantaranya Kejari Batam, Kejari
Karimun, Kejari Bintan, Kejari Lingga diusulkan untuk memperoleh predikat WBK
sementara Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya sudah memperoleh predikat WBK
diusulkan kembali untuk memperoleh predikat WBBM.
Pada kesempatan
tersebut Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, dalam paparannya mejelaskan
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu program kerja prioritas dalam rangka
terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih, efisien dan efektif untuk
mewujudkan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) serta sebagai
respons dari peran Pemerintah untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan
dunia secara global dan juga tuntutan serta kebutuhan masyarakat semakin
berkembang yang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex and Ambigious (VUCA).
Dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban
agar seluruh Insan Adhyaksa segera melakukan perubahan pola pikir, pola sikap
dan pola tindak, sehingga mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi
Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberi manfaat khususnya bagi
masyarakat pengguna layanan Kejaksaan.
Wakil Jaksa Agung RI
juga menyampaikan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pioneer dalam
pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu dengan dibuktikan pada tahun 2001,
Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata Kepemerintahan
Kejaksaan RI jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga lain. Peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur
Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi merupakan salah satu
program yang sedang difokuskan dengan syarat yang harus dipenuhi diantaranya pertimbangan
perkembangan Reformasi Birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal, opini BPK haru
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan indeks Reformasi Birokrasi harus kategori A
(memuaskan).
Lanjut Wakil Jaksa
Agung RI, strategi Reformasi Birokrasi dengan adanya dukungan dari seluruh
pemangku kepentingan, laksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik, lakukan
perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, laksanakan Rencana Aksi Nasional
(RAN) serta Perintah Direktif. Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh
predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi
ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan
satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun
2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI.
Diakhir penyampaian,
Wakil Jaksa Agung RI kembali mengingatkan agar mempedomani dan melaksanakan
Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup
Sederhana, dan tindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor : B-54/A/SKJA/03/2023
tanggal 21 Maret 2023 mengenai perilaku bijaksana dalam penggunaan media
sosial. Jaga nama baik pribadi, nama baik keluarga, nama baik institusi, dan
nama baik profesi. Kejaksaan RI merupakan Institusi yang saat ini memperoleh
kepercayaan publik sangat tinggi, jangan ciderai kepercayaan tersebut dan
jangan bebani pimpinan dengan tindakan-tindakan negatif. (Muzer)