JAKARTA- Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan rumah milik Terpidana Jono Pinem terkait tindak pidana Perpajakan.
Adapun penyitaan Tanah dan bangunan seluas 292 m² di
Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat dan kebun sawit seluas 4946
m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat pada Selasa, 26 Maret 2024 guna untuk pidana Denda
sebesar Rp 4,4 Milyar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023, Terpidana Jono Pinem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum
penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364 (empat
miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan
ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Dalam kasus ini, Terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan ini dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan
Pusat Pemulihan Aset, Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau,
serta Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat, Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Badan Pertanahan Nasional,
bersama unsur pemerintahan setempat yakni Kecamatan dan Kepala Desa. (Muzer)