Adhyaksa Foto Indonesia

Dua DPO Kejari Fakfak Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan AgungTerkait Penangkapan Ikan Ilegal



JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait penangkapan ikan ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).


Adapun kedua Terpidana yang berhasil diamankan, yaitu Nursaenal alias Saenal(38) dan Muhammad Yunus alias Yunus (29). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 8/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019 a.n Nursaenal alias Saenal. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 16 Januari 2019 a.n Muhammad Yunus alias Yunus. Kedua Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000.


" Keduanya ditangkap di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 19.35 WITA ," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (19/4/2024).

Adapun kasus posisinya menyatakan kedua Terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).


" Atas perbuatan tersebut kedua Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan," ujarnya.

Ketut mengungkapkan berdasarkan pantauan Tim Tabur, Kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 19.35 WITA. DPO terpantau di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Terpidana Nursaenal dan Terpidana Muhammad Yunus.

" Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ungkap Ketut.


Selanjutnya untuk proses hukum, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Muzer)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال