Adhyaksa Foto Indonesia

Pengelolaan RSU Adhyaksa dialihkan ke Kejaksaan RI: Upaya Layanan Kesehatan Yustisial" Dasar hukum untuk tarif pungutan RSU Adhyaksa

 


JAKARTA, KEMENKEU - Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi beralih pengelolaan ke Kejaksaan Republik Indonesia per 1 Januari 2024. 

Dalam rilis yang diterima media ini pada 8 Februari 2024 menyatakan bahwa Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia yang memberikan tugas dan kewenangan pada Kejaksaan terkait penyelenggaraan kesehatan yustisial.


Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa merupakan Rumah Sakit Kelas B yang telah beroperasi dengan menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 919 Tahun 2019 tentang RSU Adyaksa sebagai UPT Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLUD. 


Rumah Sakit tersebut mulai beroperasi pada tahun 2014 dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai antara Kejaksaan RI dengan Pemprov DKI Jakarta untuk pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Tanah, Bangunan, dan Prasarana Lainnya pada RSU Adhyaksa. Berakhir pada tahun 2023, berdasarkan kesepakatan dilakukan Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa.


Dengan peralihan pengelolaan ini, RSU Adhyaksa mengalami perubahan secara struktur organisasi yang apabila sebelumnya dibawah pemerintah daerah, saat ini RSU Adhyaksa dibawah Pemerintah Pusat c.q. Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga dalam melakukan pungutan tarif layanan, memerlukan dasar hukum baik sabagai Badan Layanan Umum, maupun sebagai satuan kerja penghasil PNBP. 


Sehubungan dengan hal tersebut disusunlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan menjadi dasar hukum bagi RSU Adhyaksa dalam melakukan pungutan PNBP layanan kesehatan.


Saat artikel ini ditulis, masih dilakukan pembahasan terhadap jenis PNBP pada RSU Adhyaksa. 

Adapun layanan kesehatan yang dalam pembahasan dibagi menjadi dua tarif, yaitu tarif layanan medis, dan tarif layanan penunjang. 


Tarif layanan medis termasuk didalamnya komponen logistik farmasi, sedangkan untuk layanan penunjang merupakan layanan dan fasilitas yang mendukung operasional dan pelayanan kesehatan utama. 


Penetapan tarif layanan medis maupun layanan penunjang mengacu pada tarif rumah sakit saat dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan beberapa penyesuaian pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.


Penyesuaian dilakukan dalam bentuk penyederhanaan dan penetapan tarif baru yang belum diakomodir oleh Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 117 Tahun 2012, mengingat peraturan tersebut ditetapkan pada tahun 2012 yang pada saat itu belum secara keseluruhan layanan kesehatan memiliki tarif dan juga seiring berjalannya waktu ditemukan teknologi baru yang digunakan dalam pelayanan di bidang kesehatan. 


Kebijakan tarif dilakukan dengan tetap memperhatikan willingness to pay dan ability to pay seperti kemampuan masyarakat sekitar, dan tarif rumah sakit sekitar seperti RS Budhi Asih dan RS Pasar Minggu.


Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan/masukan dari masyarakat pemangku kepentingan (meaningful participation), sehingga pembahasan atas tarif tersebut disampaikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dengan bentuk focus gruop discussion (FGD) dalam rangka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 


Menggunakan frasa “di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia” karena Kejaksaan nantinya akan memiliki beberapa rumah sakit selain RSU Adhyaksa yang saat ini sudah berjalan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia. 


Adapun kegiatan FGD tersebut diselenggarakan secara daring pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, Dokter dan Tenaga Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit dan Kesehatan, serta keluarga pasien.


Kejaksaan RI, sebagai pengelola yang baru, berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan dan pengembangan rumah sakit dan memberikan kepastian layanan kesehatan khusunya dalam membantu proses penegakan hukum. Peralihan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan menunjukkan kehadiran negara dalam pemberian layanan kesehatan bagi warga negara. 


Upaya terbaik dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Pengelolaan RSU Adhyaksa oleh Kejaksaan RI merupakan langkah maju dalam usaha meningkatkan pelayanan kesehatan yustisial di Indonesia. 


Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan RSU Adhyaksa dapat menjadi rumah sakit umum terbaik dan rujukan kesehatan yustisial nasional yang berstandar internasional.(red/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال