SURABAYA-Ketua
DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi terhadap Kejaksaan Agung
yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di
wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan
2022, yang mengakibatkan kerugian negara.
Dikatakan
LaNyalla, kasus tersebut sudah diekspos oleh DPD RI pada tahun 2019 silam.
Menyusul temuan dan aduan masyarakat Bangka Belitung, saat dirinya selaku Ketua
DPD RI berkunjung ke Provinsi tersebut tahun 2019 silam. LaNyalla juga sempat
memanggil beberapa stakeholder terkait di kantor DPD RI sebagai tindak lanjut
atas temuan tersebut.
“Setelah saya
mendapat temuan dan aduan di lapangan, saya tindak lanjuti dengan memanggil
direksi PT Timah, sejumlah pemilik smelter, masyarakat nelayan dan LSM di Babel
serta unsur dari Mabes Polri. Saat itu saya temukan semua pihak di Senayan.
Hasilnya saya ekspose dan sampaikan di Sidang Paripurna DPD RI,” ungkap LaNyalla
dalam keterangan tertulis di Surabaya, Selasa (6/2/2024).
Ia bersyukur
akhirnya temuan dan ekspose tersebut benar-benar ditindaklanjuti aparat penegak
hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Bahkan Korps Adhyaksa tersebut sudah
menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diungkapkan
LaNyalla, temuan tersebut bermula dari aduan yang disampaikan perwakilan dari
27 pemilik smelter di Babel yang dicabut ijinnya oleh Mabes Polri dengan dalih
illegal mining. Sehingga mereka tidak bisa melakukan proses produksi dan ekspor
Tin Ingot. Sehingga mereka harus menjual mineral mentah ke PT Timah.
Tetapi
anehnya, menurut aduan tersebut, PT Timah justru menunjuk 5 smelter rekanan
untuk membantu prosesing. Sehingga PT Timah membeli dari mereka. Dari aduan
itu, disampaikan bahwa PT Timah membeli dari rekanan mereka dengan harga di
atas harga normal. Kemahalan inilah yang menyebabkan neraca keuangannya justru
menurun, meskipun PT Timah menguasai
tunggal, dibanding saat ke-27 smelter yang ditutup itu masih beroperasi. Di
situ patut diduga terjadi permainan untuk menguntungkan para pihak secara
pribadi dengan merugikan BUMN tersebut.
“Saat itu kami
di DPD RI sudah membuat summary analisa kerugian PT Timah tahun 2019 akibat
kerjasama dengan lima smelter rekanan. Lengkap dengan laporan keuangan PT Timah.
Sumary tersebut telah kami kirimkan ke banyak pihak. Di antaranya ke aparat
penegak hukum,” pungkas LaNyalla.
Seperti
diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung dua kali melakukan pengeledehan ke
sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata
niaga timah tersebut.
Penyidik juga
memeriksa petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA
selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku
Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.
Kejagung juga
telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja
menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah tersebut.
( Muzer/Rls)