![]() |
Kajari Jakarta Barata Hendri Antoro (tengah) didampingi Kasi Pidumnya M. Adib Adam dan JPU bidang Pidum saat berlangsung ekspose penghentian perkara berdasarkan RJ, Senin (22/1/2024) |
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali
melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative
atas nama tersangka Ari Silaban Bin Bilmar yang telah melakukan tindak pidana
penggelapan sebuah sepeda motor. Permohonan penghentian penuntutan Kejari Jakbar pun di setujui
oleh Jampidum.
“ Tersangka Ari Silaban bin Bilmar disangka melanggar Pasal
372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri
Antoro, S.Ag., S.H., M.H didamingi Kasi Pidumnya Muhammad Adib Adam, SH saat
mengikuti ekspose perkara keadilan restorative bersama Jaksa Agung Muda Pidana
Umum Dr. Fadel Zumhana secara virtual, Senin ( 22/1/2024) di Jakarta.
Menurut Hendri, Pertimbangan Keadilan Restoratif atau penghentian penuntutan, karena Tersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“ Bahwa saksi korban Suryani telah memaafkan dan sudah
berdamai dengan tersangka dengan pertimbangan keadaan ekonomi tersangka yang
saat pada saat itu membutuhkan untuk keperluan istri tersangka,” kata Hendri
Antoro yang juga dikenal sebagai pembaca doa dalam acara puncak Hari Bakti
Adhyaksa (HBA) ke 63 yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo yang
berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kejaksaan RI, Ragunan, Sabtu tanggal 22 Juli 2023 lalu
Alasan lainnya pemberian penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif ini diberikan, karena tersangka telah mengembalikan
kerugian saksi korban sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“ Tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan dalam keadaan
terpaksa dan mendesak yaitu untuk keperluan biaya persalinan Istrinya di Rumah
Sakit,” bebernya.
Hendri menjelaskan, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif Angka 1 dan dimana penuntut umum dalam melaksanakan
penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“ Diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya hukum
sehingga dapat mencegah atau mengupayakan tidak ada lagi
pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Masyarakat,” tandasnya.
(Muzer)