Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka AT Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan rumah tersangka korupsi dana nasabah di Bank plat merah.


PALEMBANG: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024.


Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam keterangan tertulis Selasa (23/1/2024) mengatakan Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

" Tim penyidik pidsus menggeledah Rumah Tersangka AT yang beralamat di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang," ujarnya.


Dari hasil penggeledahan Tim penyidik menyita beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.

Vanny menjelaskan aksi Penggeledahan dipimpin oleh  Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.

Vanny menambahkan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

(Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال