JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof.
Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada Rapat Pimpinan
Imigrasi di Ballroom The Ritz Carlton,
Jakarta, Senin 29 Januari 2024 dengan tema ”Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di
Indonesia”.
JAM-Intelijen Reda Manthovani menyampaikan bahwa dalam
penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi dalam
penentuan klasifikasi. Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara kejahatan
dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian.
Adapun keimigrasian dimaksud berkaitan dengan penegakan
kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian kesejahteraan
masyarakat, hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan upaya
memerangi kejahatan yang terorganisir.
Dalam pemaparan, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa sinergitas
penegakan hukum Kemigrasian berfokus utama pada kejahatan transnasional yang
meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan
manusia, pencucian uang, perdagangan senjata dan tindak pidana lain.
”Penguatan jaringan kerja sama melalui peningkatan
semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari
lintas batas. Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan untuk menjaga
kedaulatan negara, ” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen kemudian menjabarkan mengenai penegakan
hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya yakni substansi hukum, Aparat
Penegak Hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan kebudayaan.
”Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada
faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang
netral sehingga dampak positif atau negatifnya bergantung pada faktor-faktor
tersebut,” ujar JAM-Intelijen.
Selanjutnya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa salah satu
persoalan utama mengenai keimigrasian yakni maraknya fenomena Free Movement atau
peningkatan mobilitas penduduk global.
”Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap
peningkatan mobilitas penduduk dunia. Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun
telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” pungkas JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menjabarkan bahwa mobilitas penduduk dunia berdampak
pada banyak hal, meliputi keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah
serta pertumbuhan perekonomian nasional.
Dalam materi yang dipaparkan, JAM-Intelijen menjelaskan dampak
negatif Free Movement dalam keimigrasian yakni berpotensi membahayakan
keamanan dan ketertiban negara. Contohnya adalah penanganan perkara yang
ditangani oleh Penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu
pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya.
”Menurut data yang ada, penanganan perkara yang
melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2021
sebanyak 55 perkara, 2022
sebanyak 58 perkara dan 2023
sebanyak 96 perkara,” imbuh JAM-Intelijen
Menyikapi hal itu, JAM-Intelijen menyampaikan ide Jaksa
Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, yang berfungsi
sebagai wadah antar lembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi
terkait pengawasan orang asing.
Kemudian, JAM-Intelijen juga menerangkan mengenai
kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal sebagaimana tertuang dalam:
·
Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35
Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;
·
Undang-Undang Keimigrasian Pasal
91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi
Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengikuti kaidah INTEROPERABILITAS melalui Digitalisasi Satu Data,” ujar
JAM-Intelijen.
Selain itu, Kejaksaan juga mendorong Sistem Peradilan
Terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki sikap mental, moral
yang baik, kemampuan substansial secara profesional serta komitmen yang tinggi
terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan
Jaksa Agung ST Burhanuddin ”Mari
Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”tandasnya.
(Muzer)