Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat, Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka EK

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny saat memberikan keterangan kepada wartawan soal penggeledahan terhadap rumah tersangka terkait dugaan gratifikasi oleh oknum inspektorat provinsi Sumatra Selatan.


PALEMBANG - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1 PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MHdalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (20/1/2024) mengatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Vanny menjelaskan aksi Penggeledahan dipimpin oleh Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

" Penggeledahan terhadap Rumah Tersangka EK yang beralamat di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan," ujarnya.

Adapun penggeledahan dalam perkara ini Tim telah menyita terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

( Muzer)


.





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال