Adhyaksa Foto Indonesia

Kejaksaan dan LHK Gelar Diklat Kolaboratif Peningkatan Kapasitas Penyidik PNS Dengan Jaksa, Agar Tercipta Persamaan Dalam Penanganan Perkara Karhutla

 

Kejaksaan dan LHK Gelar Diklat Kolaboratif Peningkatan Kapasitas Penyidik PNS Dengan Jaksa, Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana di dampingi Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda pada upacara pembukaan Diklat tersebut, Senin (13/11/2023)


JAKARTA- Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyelenggarakan Diklat Kolaboratif Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia berlangsung di Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan di Adhyaksa Loka, Ceger Jakarta Timur.

Diklat yang berlangsung selama lima hari diikuti oleh PPNS, Polisi Kehutanan dan Jaksa dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana pada Senin (13/11/2023) di Aula Sasana Adhi Karyya Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan Jakarta Selatan.

Kabadiklat Kejaksaan Tony Spontana. 

   

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana dalam sambutannya menyampaikan bahwa fenomena situasi dan kondisi cuaca yang berubah-ubah dikarenakan pemanasan global dimana kemarin banyak terjadinya kebakaran di beberapa wilayah di indonesia sehingga maraknya terjadi kejahatan pembakaran hutan. Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“ Ini merupakan kejahatan terorganisir dengan melibatkan oknum pelaku dari individu maupun perusahaan-perusahaan dari dalam dan luar negeri. Kejahatan ini menyebabkan kerugian bagi negara tiap tahunnya dan menimbulkan dampak kerusakan yang luar biasa besar bagi bumi kita, hal tersebut berefek panjang dan kerusakannya akan sangat sulit untuk dipulihkan,”.

Menjaga lingkungan hidup dan kehutanan agar selalu lestari bukanlah tugas yang mudah. Hal tersebut membutuhkan kerja sama semua pihak, baik dari pemerintah hingga masyarakat guna menyukseskannya. Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan hadir sebagai gerbang penjaga dengan upaya pencegahan dan pengamanan hutan, penanganan pengaduan, dan pengawasan serta menjadi gerbang terakhir, berupa sanksi administratif, penegakan hukum perdata, dan penegakan hukum pidana.


Dari kasus - kasus yang lalu, kita dapatkan ada 3 faktor yang mengakibatkan terjadinya karhutla, yaitu adanya cuaca kemarau ekstrem yang mengakibatkan kekeringan dan panas, lalu adanya kerentanan ekosistem, dimana pengelolaan lahan kurang baik dapat menyebabkan peningkatan resiko karhutla, yang terakhir adalah oknum-oknum yang membakar hutan, ini merupakan penyebab utama dari terjadinya karhutla, dan harus ditindak tegas.

Tujuan penyelenggaraan diklat kolaboratif peningkatan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dengan Jaksa pada Kejaksaan RI tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil dengan jaksa agar terciptanya persamaan dalam hal penanganan perkara karhutla.

“ Selain itu penyidik pegawai negeri sipil dan jaksa yang menangani perkara karhutla juga memiliki kompetensi dalam hal penanganan tindak pidana pencucian uang,”.

Sementara pembekalan untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan tersebut akan diberikan melalui kuliahkuliah, diskusi-diskusi, pelatihan, serta ceramah dari para tenaga pengajar, fasilitator, pimpinan instansi dan narasumber lainnya. Kesemuanya itu akan diperlukan dalam menghadapi tantangan dan permasalahan, serta tuntutan dan aspirasi masyarakat yang semakin kompleks.

Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda

Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda dalam kata sambutannya mengatakan Lingkungan dan sumberdaya alam kita mendapatkan berbagai ancaman dari para pelaku kejahatan, mulai dari pencemaran lingkungan perusakn lingkungan impor limbah/B3 dan dumping ilegal,tambang ilegal, kebakaran utan dan lahan,pembakaran hutan, pembalakan liar serta kejahartan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Berbeda dengan kejahatan lainnya, kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat kompleks, serius dan dinamis. Kejahatan ini dilakukan oleh kelompok yang terorganisir yang terdiri dari korporasi, aktor transnasional, bahkan aktor politik dan intelektual yang berpengaruh.

“ Hal tersebut menadakan bahwa musuh yang kita hadapi bersama tidaklah main main. Diperlukan penguatan penguatan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkunagn hidup dan kehutanan, penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi penting dalam upaya penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup dan kehitana sehingga dapat mengembalikan kerugian materiil para korban melalui pemulihan aset serta meningkatkan efek jera melalui penindakan terhadap penerima manfaat utama (bnefical ownership) melalui follow the money follow the suspect, memberikan manfaat sebesar besarnya, serta menegakan keadilan dan kepastian hukum,”

Melihat komplesitas dan dinamika kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan terlebih lagi dalam upaya mengusust TPPU yang timbul dari sebuah tindak pidana maka tidak mungkin penanganan kasusnya dilakukan oleh satu instansi seoarng diri.

“ Sinergitas, Harmoniasi dan Profesionalisme aparat penegak hukum menjadi poin penting dalam upaya follow the money follow the suspect. Kolaborasi yang baik untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana LHK dapat dibangun antara PPNS yang memiliki kewenangan dalam hal penyidikan dengan jaksa dalam kewenangnanya dalam hal penuntutan,” katanya.

Terkait dengan latar belakang tersebut maka Direkturat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Badan Diklat Kejaksaan RI sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 20 Oktober 2023 bekerjasama untuk menyelenggarakan Diklat Kolaboratif Peninglatkan Kapasitas PPNS selama lima hari kedepan.

“ Diklat ini menjadi momentum untuk memenuhi tuntutan aparat penegak hukum yang terampil berkompeten, dan memiliki mentalitas yang baik serta mendapatkan legitimasi formal melalui sertifikat,” tandasnya.

Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Iman Wijaya 

Sebelumnya Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Diklat Kejaksaan RI, Iman Wijaya dalam laporannya menyampaikan bahwa Diklat Kolaboratif Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia Angkatan I Dan II Tahun 2023.

“Diselenggarakan dari tanggal 13 November 2023 sampai dengan 17 November 2023,” kata Iman Wijaya.

Peserta diklat adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال