JAKARTA- Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI menyelenggarakan Diklat Kolaboratif Peningkatan Kapasitas Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia dengan Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia berlangsung
di Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan di Adhyaksa Loka, Ceger Jakarta
Timur.
Diklat yang berlangsung
selama lima hari diikuti oleh PPNS, Polisi Kehutanan dan Jaksa dibuka secara
resmi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony
Spontana pada Senin (13/11/2023) di Aula Sasana Adhi Karyya Badiklat Kejaksaan
RI, Ragunan Jakarta Selatan. Kabadiklat Kejaksaan Tony Spontana.
Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana dalam
sambutannya menyampaikan bahwa fenomena situasi dan kondisi cuaca yang berubah-ubah
dikarenakan pemanasan global dimana kemarin banyak terjadinya kebakaran di
beberapa wilayah di indonesia sehingga maraknya terjadi kejahatan pembakaran
hutan. Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary
crime).
“ Ini
merupakan kejahatan terorganisir dengan melibatkan oknum pelaku dari individu
maupun perusahaan-perusahaan dari dalam dan luar negeri. Kejahatan ini menyebabkan
kerugian bagi negara tiap tahunnya dan menimbulkan dampak kerusakan yang luar
biasa besar bagi bumi kita, hal tersebut berefek panjang dan kerusakannya akan
sangat sulit untuk dipulihkan,”.
Menjaga lingkungan hidup dan kehutanan agar selalu lestari bukanlah tugas yang mudah. Hal tersebut membutuhkan kerja sama semua pihak, baik dari pemerintah hingga masyarakat guna menyukseskannya. Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan hadir sebagai gerbang penjaga dengan upaya pencegahan dan pengamanan hutan, penanganan pengaduan, dan pengawasan serta menjadi gerbang terakhir, berupa sanksi administratif, penegakan hukum perdata, dan penegakan hukum pidana.
Dari kasus -
kasus yang lalu, kita dapatkan ada 3 faktor yang mengakibatkan terjadinya
karhutla, yaitu adanya cuaca kemarau ekstrem yang mengakibatkan kekeringan dan
panas, lalu adanya kerentanan ekosistem, dimana pengelolaan lahan kurang baik
dapat menyebabkan peningkatan resiko karhutla, yang terakhir adalah oknum-oknum
yang membakar hutan, ini merupakan penyebab utama dari terjadinya karhutla, dan
harus ditindak tegas.
Tujuan
penyelenggaraan diklat kolaboratif peningkatan kapasitas penyidik pegawai
negeri sipil pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dengan Jaksa pada
Kejaksaan RI tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kapasitas penyidik pegawai
negeri sipil dengan jaksa agar terciptanya persamaan dalam hal penanganan
perkara karhutla.
“ Selain itu
penyidik pegawai negeri sipil dan jaksa yang menangani perkara karhutla juga
memiliki kompetensi dalam hal penanganan tindak pidana pencucian uang,”.
Sementara pembekalan
untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan tersebut akan diberikan melalui
kuliahkuliah, diskusi-diskusi, pelatihan, serta ceramah dari para tenaga
pengajar, fasilitator, pimpinan instansi dan narasumber lainnya. Kesemuanya itu
akan diperlukan dalam menghadapi tantangan dan permasalahan, serta tuntutan dan
aspirasi masyarakat yang semakin kompleks.Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda
Direktur
Penegakan Hukum Pidana pada Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda dalam
kata sambutannya mengatakan Lingkungan dan sumberdaya alam kita mendapatkan
berbagai ancaman dari para pelaku kejahatan, mulai dari pencemaran lingkungan
perusakn lingkungan impor limbah/B3 dan dumping ilegal,tambang ilegal,
kebakaran utan dan lahan,pembakaran hutan, pembalakan liar serta kejahartan
tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Berbeda
dengan kejahatan lainnya, kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan
merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat
kompleks, serius dan dinamis. Kejahatan ini dilakukan oleh kelompok yang
terorganisir yang terdiri dari korporasi, aktor transnasional, bahkan aktor
politik dan intelektual yang berpengaruh.
“ Hal
tersebut menadakan bahwa musuh yang kita hadapi bersama tidaklah main main.
Diperlukan penguatan penguatan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan
lingkunagn hidup dan kehutanan, penegakan hukum atas tindak pidana pencucian
uang (TPPU) menjadi penting dalam upaya penerapan prinsip keadilan restoratif
dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup dan kehitana sehingga dapat
mengembalikan kerugian materiil para korban melalui pemulihan aset serta
meningkatkan efek jera melalui penindakan terhadap penerima manfaat utama (bnefical
ownership) melalui follow the money follow the suspect, memberikan manfaat
sebesar besarnya, serta menegakan keadilan dan kepastian hukum,”
Melihat komplesitas
dan dinamika kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan terlebih lagi dalam upaya
mengusust TPPU yang timbul dari sebuah tindak pidana maka tidak mungkin
penanganan kasusnya dilakukan oleh satu instansi seoarng diri.
“
Sinergitas, Harmoniasi dan Profesionalisme aparat penegak hukum menjadi poin
penting dalam upaya follow the money follow the suspect. Kolaborasi yang baik
untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana LHK dapat dibangun antara
PPNS yang memiliki kewenangan dalam hal penyidikan dengan jaksa dalam
kewenangnanya dalam hal penuntutan,” katanya.
Terkait dengan
latar belakang tersebut maka Direkturat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Badan
Diklat Kejaksaan RI sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama yang telah
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 20 Oktober 2023 bekerjasama
untuk menyelenggarakan Diklat Kolaboratif Peninglatkan Kapasitas PPNS selama
lima hari kedepan.
“ Diklat ini
menjadi momentum untuk memenuhi tuntutan aparat penegak hukum yang terampil
berkompeten, dan memiliki mentalitas yang baik serta mendapatkan legitimasi
formal melalui sertifikat,” tandasnya.Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Iman Wijaya
Sebelumnya
Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Diklat Kejaksaan RI, Iman
Wijaya dalam laporannya menyampaikan bahwa Diklat Kolaboratif Peningkatan
Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia dengan Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia
Angkatan I Dan II Tahun 2023.
“Diselenggarakan
dari tanggal 13 November 2023 sampai dengan 17 November 2023,” kata Iman Wijaya.
Peserta
diklat adalah Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta
Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia. (Muzer)