Lagi, Kejari Haltim Tahan Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Solar Cell. |
HALMAHERA TIMUR- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dalam Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell pada Desa-Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020.
" Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 satu orang tersangka inisial MB yang merupakan Pihak Penyedia dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dalam Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell Pada Desa-Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana saat dihubungi melalui sambungan internet, Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya kata Ketut Terima Darsana, MB beberapa waktu lalu telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 872/Q.2.18/Fd.1/10/2023 tertanggal 11 oktober 2023.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih lima jam , tersangka MB langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur," bebernya.
Lebih lanjut Ketut menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka MB telah memenuhi alasan Objektif dan alasan Subjektif.
" Kemudian sekira pukul 15.30 Wib terhadap tersangka MB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di rutan Klas IIB ternate," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.253.521.922,.
Kerugian tersebut diketahui berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023.
Hingga saat ini Kejari Haltim telah menetapkan dua tersangka yang berinisial HD dan MB.
Atas perbuatan tersangka HD bersama sama dengan tersangka MB dianggap telah memenuhi unsur unsur pasal yang disangkakan yakni PRIMAIR melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
" Adapun ancaman pidana maksimum hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak 1 Milyar," tandasnya. (Muzer)