Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah memberikan keterangan kepada Wartawan terkait perkembangan penangnan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Banten, Selasa (24/10/2023) |
JAKARTA- Kepala
Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari
Tangsel) Hasbullah., S.H., M.H mengatakan Kejari Tangsel telah melakukan
penelusuran terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit Rp
550 juta di PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Banten.
“ Tindak
pidana korupsi pemberian kredit itu diberikan kepada CV Mega Larasindo Utama
oleh Bank Banten untuk mengerjakan proyek Masjid Pusdiklat Kementerian
Ketenagakerjaan pada 2018,” ujar Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan Hasbullah
dalam keterangan tertulis yang diterima Media ini, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut
Hasbullah menjelaskan dalam kasus ini, Bank Banten menyetujui pengajuan kredit
Rp550 juta dari nilai yang diajukan Rp1 miliar.
“ Padahal
pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak dibayarkan melalui rekening CV Mega
Larasindo Utama di Bank BJB. Sehingga Bank Banten tidak dapat melakukan
autodebet terhadap pembayaran proyek tersebut dan kredit menjadi macet,” terang
Hasbullah.
Hasbullah
menuturkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dari Bank Banten,
CV Mega Larasindo Utama, dan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
“Proses penyidikan ini untuk mencari bukti yang membuat
terang tentang tindak pidana korupsi sehingga mengarah pada penetapan
tersangkanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara di Bank
Banten Rp550 juta,” tutur Hasbullah. (Muzer)