Adhyaksa Foto Indonesia

Berhasil Sertifikat Tanah Bea Cukai Senilai 800 Milyar, Kemenkeu Berikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Kejari Jakarta Barat


 

 

Kejari Jakarta Barat Raih Penghargaan dari Kementerian Keuangan

 


 



JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dibawah komando Dr. Iwan Ginting diganjar penghargaan dan apresiasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pasalnya Kejari Jakarta Barat berhasil melakukan pendampingan hukum dalam proses sertifikat tanah di komplek Bea Cukai Slipi seluas kurang lebih 11.453 m2 atau senilai Rp.800 milyar.

Penghargaan berbentuk piagam tersebut langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlangsung di Aula Direktorat Jendral Bea Cukai Jl.Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (19/10/2023).

Kajari Jakarta Barat mengatakan keberhasilannya bersama jajaran dalam memberikan pendampingan hukum merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa.

“ Penghargaan ini menjadi sebuah pencapaian luar biasa bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas pendampingan hukum proses sertifikat tanah komplek Bea Cukai Slipi seluas kurang lebih 11.453 m2 atau senilai Rp.800 Milyar,” ujar Kajari Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting disela menghadiri acara penyerahan piagam penghargaan dari Bea Cukai dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Anggia Yusran, SH., MH, dan Kepala Seksi Intelijen Lingga Nuarie, SH., MH.

Dr. Iwan Ginting yang telah mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung NOMOR : KEP-IV-498/C/10/2023, TANGGAL 9 Oktober 2023 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono juga berhasil mengantarkan Kejari Jakarta Barat meraih predikat juara 2 secara nasional dalam menuntaskan Restoratife Justice, diketahui hingga saat ini Kejari Jakarta Barat telah berhasil menghentikan 60 perkara pidana umum yang menimpa rakyat jelata, hal itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Terakhir, Dr. Iwan Ginting berpesan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus berperan aktif secara Profesional dan berintegritas dalam hal menjalankan Tugas dan Fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Serta Tindakan Hukum Lain. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال