Jampidum Kabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan TP Pencurian Kejari Kudus Melalui Keadilan Restoratif.
JAKARTA- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan Restoratife Justice dari Kejaksaan Negeri Kudus dalam perkara tindak pidana pencurian untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Jampidum
Fadil Zumhana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Tersangka
Ladix Pradiansyah bin Jarmu dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, setelah digelar Ekspose melalui
zoom metting pada tanggal 05 September 2023 dengan Kejaksaan Agung RI yang dihadiri
langsung oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana beserta jararan, Kajati Jateng beserta
jajaran, Kajari Kudus, Kasi Pidum, Kasubsi Pratut dengan hasil disetujui untuk
dilaksanakan Penghentian Penuntutan dengan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya
Kejaksaan Negeri Kudus dibawah komando Henriyadi W. Putro Telah dilaksanakan
Mediasi pada tanggal 29 Agustus 2023 antara terdakwa Ladix Pradiansyah Bin
Jarno dengan korban Ahmad Aakarido Bin Mahfud, terdakwa diduga melanggar
Pasal 362 KUHP, mediasi dihadiri
terdakwa dan korban, Kajari Kudus, Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, Tokoh
masyarakat, tokoh agama, keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Menurut
Fadhil pemberian penghentian penuntutan tindak pidana pencurian yang diajukan
Kejari Kudus dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka
belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujar Fadil.
Selain itu,
proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat,
tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tandasnya.
Selanjutnya,
Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kudus untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum. (Muzer)