Jaksa Agung Burhanuddin |
JAKARTA- Hari Lahir Kejaksaan RI yang dikukuhkan
dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir
Kejaksaan RI yaitu Tanggal 2 September, diperingati sebagai momentum melakukan
transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan menjadi lembaga penegak
hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat bahwa
Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum negara
ini.
"Bagi Insan Adhyaksa dimanapun berada,
hari ini mengingatkan 78 Tahun yang lalu tepatnya 15 hari setelah Kemerdekaan
RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu
Kejaksaan RI, agar ini dijadikan momentum untuk menjaga Marwah Adhyaksa yang
semakin dipercaya oleh Masyarakat," ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Pada kesempatan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah,
Jaksa Agung ST Burhanuddin tertegun dengan bangunan kantor Kejaksaan yang
dibangun di era Tahun 1950an. Bangunan-bangunan tersebut menunjukkan eksistensi
Kejaksaan sampai sekarang terutama yang ada di daerah Jawa.
Di berbagai literasi disebut bahwa Jaksa
Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945,
menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif
penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.
Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti
Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan
antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga
pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti
diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat
(3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar
pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung
menyampaikan Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting
agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan
prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.
"Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan
harus mampu menjadi barometer penegakan hukum Humanis yaitu sebagai solusi
berbagai permasalahan hukum di masyarakat," tuturnya.
Burhanuddin berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum
masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan
pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.
Akhir kata Jaksa Agung mengucapkan "Dirgahayu
Kejaksaan RI ke -78, semoga kita Kejaksaan RI selalu ada di hati masyarakat.”
(Muzer)