JAKARTA – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah melakukan penahanan terhadap
tersangka Ramadhan Sanuarry Manafe (RSM) alias Ary atas dugaan tindak pidana
korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan uang nasabah pada Bank BRI Unit Koya
Cabang Abepura.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, SH.MH dalam
keterangannya pada Selasa (5/9/2023) mengatakan penahanan tersangka RSM dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor :
Print- 02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan
Tersangka Nomor : B- 02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.
Lebih
lanjut Lukas menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang
dalam rekening di Unit Koya di Kantor Cabang Abepura terjadi dengan modus melakukan
transaksi penarikan dan pemindahbukuan saldo tabungan nasabah.
“
Itu dilakukan tersangka tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi,”
ujar Lukas Alexander Sinuraya.
Akibat
perbuatan oknum karyawan salah satu Bank milik BUMN di Kota Jayapura, sehingga negara
mengalami kerugian uang sebesar Rp 1.442.150.000.
Namun
dalam kasus ini tutur Sinuraya, yang bersangkutan telah mengembalikan dana
sebesar Rp 306.225.000 sehingga sisa kerugian sebesar Rp 1.135.925.000.
Selanjutnya
untuk proses hukum Tersangka RSM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jayapura Abepura
terhitung sejak tanggal 5 September 2023 sampai 24 September 2023.
Akibat
perbuatannya tersangka RSM dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Muzer)