Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kanan) didampingi Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana memberikan ceramah kepada peserta PPPJ Gelombang I Tahun 2023, Rabu (6/9/2023)
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana memberikan ceramah kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Sasana Adhy Karyya Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan Jakarta, Rabu (6/9/2023) dengan mengangkat judul “Jaksa PRIMA”.
Dalam penjelasannya, Jaksa Agung mengatakan PRIMA
dalam hal ini merupakan sebuah standar minimum dan sudah selayaknya
menjadi karakter dari seorang Jaksa, adapun yang dimaksud dengan PRIMA adalah PROFESIONAL,
RESPONSIF, INTEGRITAS, berMORAL dan ANDAL yang
dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
Pertama mengenai Profesional, Jaksa Agung menjelaskan bahwa profesional
berkaitan erat dengan sikap seorang
yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, serta
dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan
memadai dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya.
“Sikap profesional
Jaksa dapat diimplementasikan dengan adanya satu kesamaan dalam pemikiran
sesuai dengan keilmuan, serta tata laksana dalam menjalankan pekerjaan secara
tuntas,” ujar
Jaksa Agung Burhanuddin dihadapan ratusan calon Jaksa.
Kemudian terkait cara menganalisis yuridis, dapat dipraktikkan dengan
melakukan pemahaman anatomi perkara dengan kompleksitas yang tinggi secara baik. Seperti halnya dalam penanganan
perkara tindak pidana korupsi yang semakin berkembang telah mengubah “mindset” Kejaksaan dalam penanganan dan
pemberantasannya. Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek
munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu
sendiri.
Selanjutnya,
Burhanuddin menyampaikan Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang memiliki
kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin maupun peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung Burhanuddin juga berpesan
agar para peserta PPPJ wajib menguasai petunjuk internal Kejaksaan seperti Peraturan Kejaksaan,
Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur
(SOP) yang berlaku dan pentunjuk
lainnya.
Selain itu Jaksa Agung juga menekankan Kepatuhan terhadap
SOP, Pedoman, Instruksi dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu
keharusan, dikarenakan hal tersebut dapat mengeliminir kesalahan administrasi
maupun kesalahan prosedur.
“Ingat! Mengenai sikap profesional ini sejalan
dengan perintah harian sebagaimana yang telah saya sampaikan pada peringatan
Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2023,” tegasnya.
Karakter kedua adalah Responsif. Responsif adalah
karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi
dan nurani yang baik di dalam diri saudara, hal ini erat kaitannya
kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.
Sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas dalam perintah harian Jaksa Agung, Jaksa yang merupakan central of
criminal justice system hendaknya meningkatkan kepekaan sosial berinteraksi
dan berkomunikasi dengan masyarakat, dalam setiap pelaksanaan tugas dan
wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
Dikatakan,dalam central of criminal justice system,
peran seorang Jaksa sangat dominan sebagai penguasa perkara dalam setiap
penanganan perkara. Mengenai hal ini,
Jaksa Agung menjelaskan asas tersebut
kita kenal sebagai asas dominus litis.
Dimana asas tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa dalam menentukan dapat
atau tidaknya suatu perkara diajukan ke muka persidangan sebagaimana diatur
pada Pasal 139 KUHAP.
“Oleh karena itu, anak-anakku sekalian
sebentar lagi kelak kalian akan memikul tanggungjawab yang sangat besar, yang
mana kita sebagai seorang Jaksa diharuskan memiliki sifat Responsif dalam
penegakan hukum yang berorientasi pada mewujudkan tujuan hukum tercapai,” ujarnya.
Hal tersebut berkesinambungan dengan paradigma penegakan hukum dengan
konsep Keadilan Restoratif yang mengutamakan keadilan dan kemanfaatan namun
dengan tidak menghilangkan aspek kepastian hukum itu sendiri guna mewujudkan
cita hukum yang hakiki di masyarakat.
“Melalui keadilan restoratif, Jaksa akan lebih
dapat melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum yang tersirat dan keadilan yang tersurat
dengan menggunakan benang merah berupa kemanfaatan hukum sebagai
jembatan mencapai keadilan hukum yang hakiki,”
bebernya.
Jaksa
Agung Burhanuddin melanjutkan, Jaksa yang memiliki karakter responsif akan menghindarkan dari penegakan
hukum yang kaku, dan secara mumpuni
dapat menggali nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan
kebijakan. Terkait dengan hal tersebut, Kejaksaan telah mengakomodir
penegakan hukum berdasarkan hati nurani, dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif.
Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta para
peserta PPPJ untuk menerapkan
kebijakan tersebut secara benar dan penuh kehati-hatian dengan tidak
menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan. kemurnian kebijakan tersebut harus tetap
dijaga, karena kebijakan tersebut merupakan respon kita dalam menjawab
permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan dimasyarakat.
“Karakter responsif
ini juga wajib didukung pula dengan kemampuan berkomunikasi yang baik agar
setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam merespon segala
permasalahan yang ada dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh publik,” tuturnya.
Karekter selanjutnya adalah Integritas, dimana yang dimaksud dengan integritas adalah perilaku yang
konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran
dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya. Orang yang
berintegritas itu merupakan orang yang hati, ucapan dan tindakanya itu
selaras yang didasarkan pada nilai ketuhanan, kebenaran dan kemanusiaan.
“Jaksa yang memiliki
integritas harus dapat menerapkan pola hidup yang mengutamakan adab dan etika
serta senantiasa merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan
tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat,” terangnya.
Karakter keempat adalah berMoraL,
Jaksa yang bermoral adalah Jaksa
yang senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan Melakukan segala hal yang
memberikan manfaat kepada Masyarakat, bangsa dan institusinya. Dan moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan
logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.
“Dengan moral yang baik, seorang jaksa akan dapat selalu menjaga martabat
dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusinya. Ingat!
Saudara sekalian merupakan Cerminan Wajah Kejaksaan di Masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Karakter terakhir,
adalah karakter Andal yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh
masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta
pemenuhan keadilan.
“Agar
dapat diandalkan oleh masyarakat, saya minta saudara harus aktif dalam menimba
ilmu, meningkatkan pengetahuan, serta terus mengasah skill kemampuan saudara, terutama
soft skill saudara seperti kemampuan komunikais, pemecahan masalah,
kepemimpinan, adaptasi dan berpikir kritis, serta meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas saudara,”
ucapnya.
Terakhir, Jaksa
Agung menuturkan Jaksa yang andal
dapat mendukung kejaksaan menjadi Lembaga yang mampu diberikan suatu
kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi maupun kewenangan secara
konsisten dan terukur. (Muzer)